Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan monitoring pengelolaan data penerima bantuan sosial di Jawa Barat. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan pendataan dan penyaluran bansos yang tepat sasaran.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi daring (19/5) yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar, Tim Akselerasi Pembangunan/ Tim Gubernur Jawa Barat dan tim Jabar Digital Service, Sekda Kabupaten Sumedang dan jajarannya.

Kepala Satuah Tugas Korwil V KPK Budi Waluya mengatakan Pemda se-Jabar harus memiliki data akurat penyaluran bansos untuk setiap desa/kelurahan. “Data penerima bansos harus bisa diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar  Setiaji menjelaskan, Pemprov Jabar saat ini sudah memiliki aplikasi layanan publik Sapawarga yang diluncurkan 6 Desember 2019. Aplikasi ini digunakan untuk optimalisasi verifikasi dan validasi data penerima bantuan di lapangan.

“Aplikasi ini juga memungkinkan terjadinya verifikasi berjenjang dari tingkat RW, Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Aplikasi Sapawarga memiliki tiga fungsi yaitu fungsi informasi untuk edukasi kepada masyarakat terkait pandemi, termasuk pencegahan hoaks. “Supaya masyarakat teredukasi.” Kedua, fungsi aspirasi. Masyarakat bisa melakukan aduan jika ada ketidaksesuaian penerima bansos. Aplikasi ini juga digunakan untuk melakukan survey kesiapan warga dalam menghadapi pandemi dan kebijakan pemerintah.

Hingga saat ini Pemprov Jabar sudah melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sapawarga dalam proses pendataan di lapangan. Hasilnya, dari studi kasus di Kabupaten Sumedang, hanya dibutuhkan waktu 4 hari untuk proses pendataan dengan akurasi data di atas 90% menggunakan aplikasi ini.