Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini diakses lewat laman korsupgah.kpk.go.id, kedepan bisa diakses lewat aplikasi JAGA.ID.

Hal ini disampaikan Dwi Aprilia Linda, Fungsional Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam diskusi daring, pekan lalu, tentang Kolaborasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah. “Aplikasi ini nantinya bisa diakses oleh seluruh administrator MCP yang ada di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dengan hadirnya MCP pada aplikasi (jaga.id) tersebut, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment”. Selain itu, Humas Pemda dan Media Lokal dapat memanfaatkan MCP pada aplikasi Jaga.id untuk mengecek perkembangan komitmen Pemda dalam Tata Pemerintahan yang Baik.

Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) adalah situs resmi platfom JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat. Datanya bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui aplikasi ini semua daerah bisa terpetakan. Baik dari sisi perbaikan tata kelola pemerintahan maupun juga penyelamatan keuangan dan aset daerah,” sebut Linda. Dia menambahkan bahwa terobosan ini, merupakan bagian dari fokus pencegahan KPK tahun 2020 terkait perbaikan tata keloka  pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Fokus lainnya yaitu tematik, seperti pencegahan covid-19, BUMD dan koordinasi program pencegahan korupsi.

Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD,

pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

“Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan titik rawan dan mempersiapkan action plant dalam mengatasinya,” jelas Linda. Seperti pada area perencanaan dan penganggaran APBD, titik rawannya adalah alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar. Action plan mengatasi titik rawan itu adalah e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD,

Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB).

Sementara itu fokus tematik penanganan covid-19, terkait realokasi atau refocussing anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pendataan dan penyaluran bantuan. Selanjutnya untuk BUMD adalah optimalisasi pendapatan BUMD dan Penatausahaan BUMD yang sehat. Terakhir, koordinasi program pencegahan korupsi meliputi kerjasama instansi pusat dan daerah (Kejaksaan, DJP, BPN, Pertamina, PLN, dst), survey penilaian integritas, kepatuhan pelaporan LHKPN, implementasi pengendalian gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi (tempat uji kompetensi di BPSDM Provinsi), aksi Stranas PK, komite advokasi daerah dan pendidikan anti korupsi.

Linda menyebut, saat ini Korwil di daerah sudah melakukan kerja sama yang intens dengan beberapa lembaga seperti APH, lembaga yang terkait dengan aset seperti BPN, kejaksaan dan kepolisian. Bahkan sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) secara khusus antara KPK dan Kejaksaan untuk bekerja sama dalam penanganan penyelamatan aset, khususnya aset yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Linda berharap, pemprov dan pemda yang sudah bekerja sama dengan KPK dapat melaksakannya dengan baik. “Secara psikologis mereka akan berpikir ulang kalau misalnya mau melakukan cheat dibelakang KPK,” ujarnya.

Top