Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerimtah Provinsi Sulawesi Utara menggunakan anggaran Covid-19 secara efektif dan rasional sesuai dengan peruntukan anggaran penanganan pandemic dan tidak memanfaatkan dana ini untuk keperluan pilkada.

Demikian disampaikan  Satgas Koordinator Pencegahan Wilayah III KPK Aida Zulaiha saat melakukan telekonferensi (14/5) bersama jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Untuk itu, kata dia, KPK akan melakukan pendampingan agar Pemerintah Provinsi Kab/Kota di wilayah Sulawesi Utara tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi, khususnya terkait penanganan anggaran Covid-19.

Lebih lanjut Aida mengatakan bahwa penggunaan anggaran Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara kebutuhannya terbagi menjadi 3, yaitu kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial. Diharapkan semua pemda di Provinsi Sulawesi Utara  dapat mengidentifikasikan kebutuhannya sesuai dengan kebutuhan pemda masing-masing.

Sebagai contoh, menurut data dari Kemendagri per April, untuk Kabupaten Bolaang Mongondow 100 % penggunaan anggarannya dialokasikan untuk kesehatan, berbeda dengan Kota Manado yang seluruh anggarannya hampir 90% dialokasikan untuk jaring pengamanan sosial, mengingat Kota Manado sebagai daerah ekonomi dan wisata dan dengan keadaan situasi saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kota Manado.

Sebagai langkah pengamanan, baiknya setiap anggaran yang keluar harus didokumentasikan dengan baik, sehingga apabila sewaktu-waktu ada keperluan audit, tidak menyulitkan pihak yang diaudit.

Dalam SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 terkait Pencegahan korupsi, KPK menegaskan bahwa PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam situasi darurat, PBJ dapat dilakukan namun lebih menekankan pada sisi efektif, transparan dan akuntabel, artinya jangan sampai ada penggunaan barang dan jasa tanpa ada identifikasi kebutuhan atau tidak relevan. Khusus dalam situasi bencana, kondisi pasar menjadi tidak stabil sehingga pelaksanaan anggaran dan PBJ mengedepankan harga terbaik / value for money, artinya kualitas paling baiklah yang dipilih, bukan melalui  harga terendah.

Dalam rapat kali ini dibahas juga mengenai data DTKS dan non DTKS. Kedepan KPK ingin adanya basis data (satu data) dan melakukan perluasan data DTKS. KPK pun mengajak Pemprov Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriharaan database, sehingga database tersebut bisa dipergunakan kembali untuk bantuan selanjutnya, tidak hanya dalam situasi COVID- 19 saja. Kedepan data penerima bantuan social bersumber dari satu basis yaitu DTKS yang sudah padan dengan NIK, harapannya agar penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran ke masyarakat.