Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sosialisasi daring tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya, Persero (PT VTP).

Sosialisasi ini dihadiri Direktur Utama PT BBI, Yoyok Hadi Satriyono dan Direktur Operasional dan Pemasaran PT BBI M. Agus Budiyanto beserta jajaran. Sedangkan dari PT VTP dihadiri Direktur Utama Yusuf Danadibrata, Direktur Erwin Satria dan Manager Cabang beserta jajarannya.

KPK telah lama melakukan upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pada Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya. Ptl Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan dalam sosialisasi daring kemarin, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ipi menjelaskan, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya. “Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,” jelasnya.

Ipi menekankan, subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pegawai dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, termasuk dalam subyek penerima gratifikasi yang terikat pada aturan tentang gratifikasi.

Dalam sosialisasi tersebut KPK mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. “Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tegas Ipi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan BUMN Bersih yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya melalui implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG).

KPK berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara kedua unit PPG di dua perusahaan BUMN tersebut dengan KPK. Terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima. KPK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) jika terpaksa menerima.

Top