Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah di wilayah Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi dalam penanganan pandemik Covid-19. Ada 4 area yang menjadi perhatian KPK dalam penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).

Kedua daerah ini melakukan rapat kordinasi yang digelar melalui telekonferensi bersama KPK. Hadir dalam rapat ini jajaran  pemda se-Provinsi Sulteng dan Kalteng. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka rapat bersama jajaran pemda Kalteng, sedangkan untuk pemda Sulteng dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam rapat ni KPK meminta daerah untuk mewaspadai semua titik rawan penanganan covid-19 yang sudah dipetakan oleh KPK. “Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan,” kata Nurul Ghufron.

Dia mengingatkan bahwa KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.

“Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” ujar Ghufron. 

Pemda Sulteng, tercatat telah melakukan realokasi APBD untuk kepentingan penanganan Covid-19 yang meliputi 3 fokus belanja, yaitu untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial. Porsi alokasi masing-masing, yaitu 57,77%; 20,70%; dan 21,53%. 

Alexander Marwata kepada jajaran Pemda Kalteng menyampaikan “Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada.”

Dia menambahkan mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan Covid-19 KPK mencatat total senilai Rp810 Miliar. Terdiri atas Rp138,8 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 Miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 Miliar untuk belanja penanganan kesehatan. 

Capaian MCP Daerah

Rapat ini juga membahas pencapaian Monitoring for Prevention wilayah Sulteng tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 71% dari capaian tahun 2018 sebesar 56%. Dibandingkan rata-rata nasional 2019, capaian wilayah Sulteng berada di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68%. Berbeda dengan capaian tahun 2018, Sulteng masih di bawah rata-rata nasional yaitu 58%. 

Capaian Monitoring for Prevention wilayah Kalimantan Tengah tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 69% dari capaian tahun 2018 sebesar 59%. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Kalimantan Tengah hanya sedikit di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68% dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58%.

Capaian lengkap untuk 8 area intervensi dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id.

Top