Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi. 17 profesor tersebut adalah para Guru Besar dari sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya.

Pelatihan berlangsung selama tiga hari sejak Kamis hingga Senin, 16, 17 dan 20 April 2020 pukul 09.30 – 17.00 WIB yang dilakukan secara daring melalui Zoom Webinar. Plt. Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menerangkan bahwa selama masa pandemik Covid-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring.

“Dalam pelatihan daring ini para penyuluh mendapatkan bimbingan langsung dari Penyuluh antikorupsi yang telah bersertifikat kategori jenjang utama, yang mana mereka bertindak sebagai fasilitator,” ujar Ipi.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API). Secara paralel, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan dan rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, diantaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API. Hal ini guna meningkatkan kontribusi para profesor dalam gerakan antikorupsi di berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.

“KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat” katanya.

Di sisi lain API mengharapkan dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi. Langkah awalnya ialah dengan diwujudkannya penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor.

Adapun dalam prosesnya, Ipi menerangkan bahwa KPK secara terbuka mengumumkan pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning.

“Syaratnya, bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi,” jelas Ipi.

Saat ini tercatat ada 824 Penyuluh Antikorupsi yang telah bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat, Anda dapat mengakses tautan di website Pusat Edukasi Antikorupsi dan mulai lah menjadi bagian dari kerja-kerja antikorupsi.

Sertifikasi Penyuluh - Pusat Edukasi Antikorupsi