Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tingkat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara) Jakarta VI dari Kementerian Keuangan, pada Selasa lalu (10/3).

KPK meraih skor IKPA 95,46, menyusul Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan skor 94,09 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 88,27 untuk kategori Nilai IKPA satuan kerja berpagu diatas Rp250 miliar.

Ada tiga kategori Nilai IPKA yang diganjar oleh Kementerian Keuangan, yaitu IKPA satuan kerja berpagu 0 hingga Rp100 miliar, IKPA satuan kerja berpagu diatas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar. Kepala Bagian Perbendaharaan di Biro Perencanaan dan Keuangan KPK Muhamad Suryanto mengatakan, “Setiap tahun ada 300 lebih satuan kerja yang dinilai Kementerian Keuangan.”

Kementerian Keuangan mulai memberikan Penghargaan Penilaian IKPA tiap tahun sejak 2014. Ini pertama kalinya KPK menerima penghargaan IKPA. Ada 12 indikator penilaian untuk peroleh penghargaan penilaian IKPA, di antaranya ketepatan waktu menyampaikan surat perintah membayar (SPM), ketepatan waktu menyampaikan kontrak dan perjanjian, penyerapan, ketepatan waktu melaporakan pertanggungjawaban bendahara.

“KPK terus berupaya menertibkan pembayaran agar tepat waktu menyelesaikan tagihan,” tambahnya. KPK berharap, dengan melakukan berbagai inovasi, ke depan bisa peroleh penghargaan IKPA tingkat kementerian atau nasional.

Top