Ada dua hal yang mengakibatkan tidak lahirnya pemimpin yang terbaik di tengah-tengah bangsa. Pertama, karena syarat untuk melahirkan pemimpin terbaik bangsa itu dari Pemilihan Umum (Pemilu), sedangkan di dalam Pemilu ada tiga elemen yang menentukan; partai politik, penyelenggara, dan pemilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam diskusi bertema “Menumbuhkan Kembali Cita-cita Reformasi” yang diselenggarakan Kemitraan pada Rabu (4/3) di Jakarta.

Ghufron membuat para peserta diskusi kembali merefleksikan, apakah saat ini tuntutan reformasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah terwujud ataukah masih sangat jauh untuk mewujudkannya.

“Harus dilihat dari akarnya, pemerintahan itu terlahir dari proses demokrasi. Namun kalau dalam proses Pemilu, tiga elemen Pemilu tidak substansi maka demokrasi yang terjadi adalah demokrasi-demokrasian. Ditambah cost politic kita yang tinggi, sehingga ketika terpilih maka yang lahir bukan pemimpin yang berpikir melayani rakyat tapi bagaimana mengembalikan modal,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif dalam pembukaan mengatakan bahwa Kemitraan selalu ingin menjadi partner yang baik dan pada saat yang sama, juga kritis bagi pemerintah, dunia usaha, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Menyambung sambutan yang diberikan oleh Laode M. Syarif, Ghufron menjelaskan soal perubahan pendekatan yang dilakukan KPK dalam Undang-Undang No 19. Tahun 2019 guna membantu terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.

“Kembali ke ‘Kemitraan’ bahwa kita ini bermitra bukan bermusuhan, bangunan ketatanegaraan khususnya bidang hukum, polisi, jaksa, dan MA, adalah bangunan yang berpijaknya hukum. Itu tidak boleh dirobohkan. KPK saat ini pendekatannya seperti itu, bermitra bukan bermusuhan,” terang Ghufron.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, perwakilan sejumlah kementerian, lembaga swadaya masyarakat, serta aparat penegak hukum.