Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Energi, Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas kajian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalansi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi. Pertemuan diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3).

Dalam pertemuan itu Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2019 tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah dan mendukung penyelenggaraan tenaga listrik yang efisien, andal aman, dan berlanjut.

“Setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah bisa jadi salah satu solusi untuk mengurangi sampah,” ujarnya.

Pahala juga memaparkan beberapa permasalahan yang ditemukan KPK. Misalnya terkait Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBD hanya berdasarkan volume per ton yang dikelola. Biaya itu tidak termasuk biaya pengumpulan, pengangkutan, dan proses akhir.

“BLPS memberatkan daerah. Pendapatan Asli Daerah habis untuk tipping fee untuk biaya pengangkutan.”
Selain itu, Pahala juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi yang berhasil. KPK menyarankan agar implementasi Perpres No. 35 Tahun 2018 ke arah Waste to Energy.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi Kementerian ESDM F.X Sutijiastoto mengatakan bahwa rekomendasi Waste to Energy sudah selaras dengan keinginan Kementerian ESDM. Ia pun mengatakan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah siap.

“Lima PLTU sedang diuji coba.”

Terkait Perpres nomor 35 Tahun 2018, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi dan merancang perbaikan atas perpres tersebut.

“Cukup spesifik perbaikannya. Ketika ada perbaikan, dapat disampaikan.”

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mendukung adanya upaya evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan Kementerian ESDM. Menurutnya, yang dilakukan KPK saat ini lewat kajian tidak akan menghambat program tersebut, melainkan memberi dorongan dan melakukan evaluasi terhadap implementasi program PLTSa.

“KPK tidak menghambat program, namun mendorong dan mengevaluasi. Karena memang tidak ada yang boleh menghambat investasi,” ujarnya.