Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi (monev) perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam monev yang berlangsung pada Selasa (3/3) di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, juga disampaikan capaian monitoring for prevention (MCP) Pemda se-provinsi Sulsel dalam program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019.

Dari evaluasi tersebut, KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset selama tahun 2019 senilai total Rp6,9 triliun. Selain itu, selama tahun yang sama Sulsel juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai total Rp447 miliar.

“Atau terjadi peningkatan sebesar 8 persen dari PAD tahun 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Capaian itu merupakan hasil pendampingan KPK terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel selama tahun 2019.

Berbagai upaya yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola dalam manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP), penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), penertiban aset daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, serta penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

Terkait penertiban aset P3D, KPK membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset tersebut di sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan kehutanan. Di tahun 2019, berhasil dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp3,2 triliun.

Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kab. Luwu dengan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai total Rp42,9 miliar.

Dalam penataan aset daerah, KPK juga mendorong dilakukan rekonsiliasi aset dengan beberapa kementerian. Kegiatan ini bertujuan untuk melancarkan proses sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulsel. Hal ini dilakukan karena sebagian aset pemda dikuasai oleh pihak ketiga.

“Nilai aset yang berhasil direkonsiliasi sepanjang 2019 mencapai nilai Rp900 miliar,” kata Ghufron.

Sedangkan terkait penyelesaian aset bermasalah, KPK mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset-aset bermasalah yang berhasil diselesaikan di antaranya adalah Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue. Sementara itu, pada Pemkot Makassar adalah Pulau Lae-Lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya. Total nilai aset sengketa yang diselesaikan ialah Rp1,5 triliun.

Untuk penertiban kendaraan dinas, sepanjang 2019 total nilai penertiban aset kendaraan dinas mencapai Rp24,5 miliar. Selain itu, terkait penertiban fasum dan fasos di Pemkot Makassar saat ini sedang dalam proses penyerahan dari pengembang kepada pemda dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp968 miliar.

KPK mencatat capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah Provinsi Sulsel adalah 78% yang menempatkannya pada peringkat ke-10 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68%. Dari 25 pemda se-provinsi Sulsel, Pemprov Sulsel menempati capaian teratas dengan hasil 90%. Berikutnya adalah Makassar (85%), Maros (84%), Sidenreng Rappang (83%), Palopo (83%), Parepare (83%), Luwu Timur (82%), Bone (82%), Pangkajene dan Kepulauan (81%), Bantaeng (81%), Luwu Utara (81%), Soppeng (81%), Gowa (78%), Barru (78%), Pinrang (77%), Jeneponto (75%), Sinjai (75%), Toraja Utara (74%), Enrekang (74%), Kep. Selayar (72%), Takalar (71%), Luwu (70%), Bulukumba (70%), Wajo (69%), dan Tana Toraja (61%). Detil capaian untuk 8 area intervensi masing-masing pemda dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id.

Ghufron menjelaskan, fokus KPK dalam program korsupgah terintegrasi meliputi delapan area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa.