Salah satu yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah, adalah optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak. Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK mendampingi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (24/2), dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemkot Tanjung Pinang, Pemkot Batam, Pemkab Bintan, Pemkab Karimun, dan Pemkab Lingga.

Salah satu strategi yang dilakukan untuk optimalisasi penerimaan daerah tersebut, dengan melakukan pemasangan 635 alat perekam pajak online (Tapping Machine Device). Tercatat, penerimaan OPD Kepulauan Riau 2019 mengalami peningkatan sebesar 16,93 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp317 miliar.

Peningkatan penerimaan OPD ini terjadi secara signifikan akibat sumbangsih dari beberapa jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Hal yang menarik, meski OPD Kepri 2019 meningkat di beberapa daerah namun kenaikan paling besar terjadi di tiga wilayah, yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, dan Kapubaten Bintan.

Dalam rapat koordinasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi kenaikan ini. “Komitmen yang tinggi dan evaluasi berkala dalam implementasi integrasi sistem monitoring penerimaan pajak online sejak awal menjadi pemicu peningkatan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengumumkan hasil evaluasi terhadap intervensi Program OPD yang telah dilakukan Korsupgah KPK. “Secara umum sangat baik karena tercatat adanya peningkatan penerimaan pajak daerah dari 2018 Rp996 miliar kini lebih dari satu miliar rupiah. Ini terjadi di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang keseluruhan naik sebesar 9,09 persen,” ujar Lili.

Lili juga mengatakan, dari catatan KPK, capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah provinsi Kepri sebesar 73 persen yang menempatkannya pada peringkat ke-16 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68 persen

“Peningkatan OPD dan inovasi yang dilakukan jajaran pemda di Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti renaksi KPK ini mencerminkan komitmen yang baik di antara yang melakukan supervisi dan yang disupervisi. Ke depan pencegahan korupsi akan semakin berdampak dan dirasakan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Upaya pencegahan korupsi KPK dilakukan salah satunya dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan terkait delapan (8) area intervensi yang merupakan fokus program korsupgah terintegrasi, yaitu: Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Dana Desa. Capaian kedelapan area intervensi ini dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id

(Humas)