Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) membahas sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan di lingkungan peradilan dan MA. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Nawawi Pomolango di Gedung MA, pada Rabu (5/2).

Adapun penguatan dalam sisi pencegahan menjadi pilar yang lebih diutamakan sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberatasan Korupsi. Meski demikian, Nawawi melanjutkan bahwa, “Sisi penindakan korupsi dapat terus berjalan dan tidak akan dikesampingkan.”

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyambut baik upaya penguatan KPK pada sektor peradilan. “Saya kira tindakan preventif yang dilakukan KPK sudah semestinya dilakukan. Oleh karena itu harapan saya KPK Jilid V ini dapat menonjolkan preventif daripada represif,” ujar Ali.

Kedua belah pihak menyepakati untuk saling bersinergi dan berupaya agar pencegahan korupsi dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem pencegahan yang masif maka diharapkan tercipta badan peradilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, serta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto, dan Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi.

(Humas)