Seorang pendidik sejatinya memanggul tanggung jawab yang besar di pundaknya. Sebagai sosok yang digugu dan ditiru, tenaga pendidik atau guru dituntut untuk mampu membentuk karakter anak-anak didik yang berkualitas dan berkarakter. Sebuah misi yang juga disiratkan dalam Agenda Nawacita yang berbunyi: “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa melalui Penataan Kembali Kurikulum Pendidikan Nasional guna peningkatan kualitas manusia dan masyarakat.”

Pentingnya peran guru juga disadari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak tahun 2005 berupaya meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi. Melalui penyusunan Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kegiatan tersebut disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK).

Namun sederet program yang ada niscaya tak akan berguna, jika tak didukung dengan sumberdaya tenaga pendidik yang benar-benar peduli dan terlibat penuh dalam mengimplementasikannya. Dalam konteks ini, guru dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus katalisator, agar pendidikan antikorupsi dengan pendekatan implementasi kurikulum dapatmencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. 

Dimulai di tahun 2015, KPK telah meluncurkan sejumlah kegiatan yang bertajuk Teacher Supercamp. Melalui pembekalan pendidikan antikorupsi dan pengembangan kapasitas, para guru yang ikut serta di dalamnya secara kreatif mampu melahirkan banyak produk literasi antikorupsi dalam dalam berbagai medium, seperti cerita bergambar, cerpen anak, komik, hingga naskah skenario film remaja. Beragam format pembelajaran ini, disamping Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menyertai tiap karya tersebut, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para guru di Indonesia dalam penggunaan masing-masing karya dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas.

Di tahun ini, KPK menggagas kegiatan serupa yang melibatkan para pendidik dari lingkungan madrasah. KPK menyadari bahwa konten-konten antikorupsi untuk lingkungan madrasah masih terbatas, sehingga perlu upaya komprehensif dalam memperbanyak materi pendidikan antikorupsi khusus untuk institusi pendidikan ini. Diharapkan akan lahir terobosan atau inovasi yang kreatif dari para pendidik di lingkungan madrasah, agar proses edukasi antikorupsi dapat berjalan secara efektif dan menyenangkan.

Setiap guru madrasah tingkat RA-BA, MI, MTs, dan MA dari seluruh Indonesia yang terpilih menjadi peserta pelatihan “Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017”, sebelumnya telah mendaftarkan karya inovasi mereka dalam pembelajaran antikorupsi. Sebanyak 100 orang guru madrasah akan mengikuti kegiatan workshop yang akan berlangsung tanggal 13-17 November 2017, yang terbagi ke dalam 4 kategori: naskah film/drama/teater, permainan/boardgames, cerita pendek/cerita bergambar, project pembelajaran antikorupsi. Nantinya, hasil dari pelatihan “Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017” ini akan menjadi bahan bagi KPK dalam pengembangan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan madrasah di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap dan pengumuman peserta terpilih ”Anti-Corruption Teacher Supercamp 2017: Guru Madrasah Inovatif Antikorupsi”, kunjungi tautan berikut ini

Top