Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan 100 persen atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik untuk pertama kali. Ada 13 orang menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Menurut Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dari keseluruhan 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini, tercatat sebanyak 22 orang (43%) telah menyampaikan LHKPN. 

“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” katanya.

Sementara itu, Ipi juga mengatakan, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungannya. 

Melalui Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel, Bupati Syahrul M Pasaribu memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020. Dalam SE itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional. 

Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik. 

Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya, para PN tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020. 

Sementara di bidang legislatif, dari 570 Anggota DPR, tercatat baru 191 orang yang melapor pada 2019 (34%). Sisanya sebanyak 377 Anggota DPR tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor. 

“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” kata Ipi.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara. 

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. 

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

(Humas)

Top