Sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang berlokasi di kota Surakarta, Jawa Tengah, kini telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk dijadikan salah satu lokasi wisata budaya. Aset tanah dan bangunan ini berasal dari barang rampasan milik negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui sebuah prosesi, Selasa (17/10) di Surakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara tersebut kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tanah dan rumah tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik Negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Semoga bangunan hibah ini bermanfaat bagi anak bangsa, dan dapat dirawat dengan baik. Dan mari tetap optimis dalam upaya pemberantasan, pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” pesan Agus.

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menyambut baik hibah barang rampasan negara ini. Ia meyakini kelak aset ini akan membawa dampak positif bagi kota Surakarta. “Kota Surakarta merasa terhormat bahwa KPK menyerahkan hibah rumah rampasan milik negara untuk dijadikan Museum Batik, yang akan sangat bermanfaat bagi upaya mempertahankan tradisi dan memajukan turisme. Melalui serah terima ini, juga menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Surakarta serius dalam menjaga dan merawat bangunan cagar budaya,” kata Hadi.

Objek hibah berupa rumah dan tanah seluas 3.077 meter persegi tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 537 K/PIDSUS/2014 tanggal 04 Juni 2014. Barang rampasan ini kemudian ditetapkan sebagai objek hibah, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI, Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.

 

(Humas)