Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengoperasikan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK pada Jumat (6/10) di Jakarta. Rutan yang berkapasitas 37 tahanan itu terletak di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pembangunan rumah tahanan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.OT.01.01 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan. "Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, spesifikasi utama bangunan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Rutan ini berkapasitas 37orang tahanan, terdiri atas lantai dasar dan lantai mezzanine. "Terdiri dari 29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita," kata Bimo.

Bimo menambahkan, beberapa fasilitas juga disediakan di rutan cabang KPK ini, seperti area tunggu tamu kunjungan tahanan, ruang fasilitas tahanan, sel isolasi berkapasitas 1 orang, sel tahanan berkapasitas tiga orang dan lima orang. Ada juga ruang bersama tahanan, tempat olahraga tahanan, dan ruang poliklinik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, cabang rutan KPK ini adalah cabang rutan di luar kementerian yang ada, seperti rutan di Mako Brimob, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. "Aturan juga harus berjalan sesuai rutan induknya," kata dia.

Bambang mengatakan, kementeriannya akan melakukan pendampingan dan supervisi penerapan aturan dalam rutan meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun. "Sehingga bisa termonitor di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur," kata dia.

Meskipun dengan ruang yang sempit, kata Bambang, rutan KPK ini telah memenuhi syarat. Tujuannya, kata dia, "Agar tahanan tidak merasa ada perbedaan perlakuan antara rutan induk dan rutan cabang."

 

(Humas)

Top