Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak pada Kamis (28/11) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pajak.

Kolaborasi ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, akan mendorong laju pertukaran informasi antara KPK, Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga penegak hukum. Kata Alex, pertukaran informasi itu berguna dalam upaya pencegahan korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Misalnya, banyak informasi yang dimiliki KPK terkait kekayaan seseorang atau korporasi. Informasi ini sayang kalau tidak bisa kami berikan. Selain itu, KPK belum bisa menyentuh data korporasi, tapi Ditjen Pajak bisa. Kalau tiga lembaga berkolaborasi, maka hasilnya akan luar biasa,” ujar Alex dalam sambutannya.

Kegiatan workshop ini merupakan tindak lanjut dari studi yang dilakukan tentang Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Pembebanan Kewajiban Perpajakan terhadap Peningkatan Kekayaan Hasil Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, studi ini mengeksplorasi kemungkinan penggabungan penuntutan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, juga menjabarkan mekanisme kerja sama antara penegak hukum dan otoritas perpajakan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui pembebanan pajak terhadap peningkatan hasil tindak pidana korupsi.

Studi ini menyimpulkan, peningkatan harta kekayaan dari hasil korupsi dapat dilihat sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, pada Pasal 4 UU PPh menganut prinsip pemungutan pajak terhadap penghasilan dalam pengertian yang luas.

“Sepanjang syarat tersebut dipenuhi, terlepas penghasilan tersebut berasal dari sumber yang sah atau tidak, maka akan dibebankan pajak,” kata Suryo.

Karena itu, Suryo juga mengamini bahwa kolaborasi antara KPK dan Ditjen Pajak bersama apparat penegak hukum lainnya menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat modus kejahatan kian canggih, maka diperlukan sinergi agar celah korupsi dapat ditutup dan penerimaan negara dapat optimal.

“Logikanya, kalau kekayaannya meningkat, berarti pengahasilannya juga meningkat, artinya harus dilaporkan,” ujar Suryo.

Workshop ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 28-29 November 2019. KPK turut mengundang The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) untuk berbagi pengetahuan mengenai praktik terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pindana pajak diberbagai negara.

(Humas)