Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang meliputi sekolah tingkat dasar dan menengah. Sejak Senin hingga Jumat, 11 – 15 November 2019 KPK bersama pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan ke 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sekolah diharapkan sudah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang di dalamnya menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa. Kata Febri, prinsip pembelajaran antikorupsi adalah keteladanan, sehingga peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran.

Ia mengakui, KPK juga menemukan bahwa permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral. Karenanya, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan mendorong kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran, “Agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa Didik,” katanya.

Sementara itu, KPK menemukan beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif. Salah satunya, guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya. Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skoring.

Sebagai bentuk penghargaan, bagi siswa yang berhasil memenuhi kriteria diumumkan setiap Senin pagi saat upacara bendera. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil. Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama.

Di sekolah lainnya KPK menemukan komitmen kepala sekolah sebagai pimpinan puncak selalu memberikan arahan dan evaluasi setiap pagi untuk guru-guru demi memastikan penanaman nilai-nilai integritas diinsersikan dalam kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan perencanaan.

Dalam upaya implementasi PAK pada sekolah-sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Dari komitmen ini, di tingkat pusat dikeluarkan empat aturan sebagai dasar hukum penerapan PAK, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/SJ, dan No. 420/4048/SJ.

Febri menambahkan, sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi.

Saat ini tercatat telah dikeluarkan 80 aturan, yaitu 3 aturan berupa Pergub di tingkat Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, dan Bali serta 77 aturan berupa Perbup dan Perwali di tingkat pemkot/pemkab. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 46.286 satuan pendidikan. Terdiri atas 3.796 SMA, 7.670 SMP dan 34.820 SD.

KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan. Harapannya, implementasi PAK dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda, yaitu institusi pendidikan.

Sejak KPK dibentuk, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya bertumpu pada upaya penindakan, tetapi juga melalui perbaikan sistem/tata kelola dan pendidikan. Pendekatan pendidikan bertujuan untuk menekan niat orang sehingga tidak mau melakukan korupsi.

“Karenanya, KPK menilai penting untuk memasukkan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun karakter dan penguatan nilai-nilai luhur generasi muda,” jelas Febri.

Sebelum Gorontalo dan Jawa Barat, KPK juga telah monev implementasi PAK di Provinsi Bali dan Jawa Tengah pada akhir Oktober 2019. Menyusul monev serupa akan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, NTT, Riau, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Top