Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam melakukan rekonsiliasi aset terkait Pendanaan, Personel, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua. Tercatat, aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 triliun, berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Koordinator Wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi KPK Adlinsyah M Nasution menambahkan, KPK juga memfasilitasi penertiban dan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp771 miliar. Aset-aset tersebut merupakan aset pemekaran dari 11 pemda, yaitu dari Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.

KPK juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing. Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya.

“KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri,” kata Adlinsyah.
Khusus untuk Pemprov Papua, Rabu (13/11) lalu telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas 49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 OPD di lingkungan Pemprov Papua.

Sedangkan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Tim Korsupgah KPK terus mendorong pemda di Provinsi Papua untuk menggali potensi pajak daerahnya. Dari 13 wajib pungut (wapu) pajak pengelola hotel, restoran, reklame dan tempat hiburan di Kota Jayapura, berhasil ditagih tunggakan pajak sebesar total Rp5 miliar. Tunggakan pajak ini akan diselesaikan dalam rentang waktu 1 pekan – 3 bulan ke depan.

Kegiatan rekonsiliasi dan penertiban aset, penyerahan aset pemekaran, dan tunggakan pajak daerah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring supervisi (monev) pencegahan (Korsupgah) berkala di Provinsi Papua sejak Senin (11/11) hingga akhir pekan, bertempat di Jayapura dan beberapa lokasi lainnya.

Top