Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi. Bimtek diselenggarakan untuk mendorong pelaporan LHKPN di kedua pemkab tersebut mengingat tingkat partisipasi yang masih rendah.

Hingga 29 Oktober 2019 tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Wakatobi pada kisaran 24% dan 40%.

Rangkaian kegiatan bimtek berlangsung selama  Selasa – Kamis, (5 – 7/11) bertempat di kantor Bupati Buton Selatan. Kegiatan diikuti 80 peserta. Hari pertama kegiatan bimtek diikuti oleh 30 wajib lapor bidang eksekutif di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Hari kedua, tim KPK melakukan rekonsiliasi data LHKPN dengan Unit Pengelola LHKPN (UPL) wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hari ini, kegiatan dilanjutkan dengan bimtek untuk 50 wajib lapor bidang eksekutif di lingkungan Pemkab Wakatobi, bertempat di Kantor Bupati Wakatobi. 

Hadir dalam pembukaan, Asisten 3 Pemkab Buton Selatan, La Asari yang menyampaikan harapannya agar bimtek dapat meningkatkan pemahaman wajib lapor, sehingga tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Harapannya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Buton Selatan meningkat. Maksimum akhir November harus sudah 100% lapor semua.” katanya.

La Asari mengakui, rendahnya tingkat kepatuhan lapor juga disebabkan salah satunya terkendala jaringan internet yang tidak stabil. Kondisi tersebut kurang mendukung performa aplikasi pelaporan harta berbasis web ini. Sementara, sejak 2017 pengisian LHKPN hanya dapat dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id

Kondisi yang sama juga terjadi di pemkab Wakatobi. Rendahnya tingkat kepatuhan lapor juga terkendala infrastruktur jaringan internet yang tidak optimal.

Melihat fakta ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, melalui kegiatan bimtek proses pengisian LHKPN dapat difasilitasi menjadi lebih efektif. “Kami memahami ada sebagian wilayah yang memiliki keterbatasan infrastrukutr. Karena itu, kami harap kegiatan ini bisa efektif dan membantu daerah yang kesulitan jaringan internet,” katanya.

Kegiatan bimtek diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanah UU terkait upaya pencegahan korupsi. Pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “Bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai pasangan, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara (PN). Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para PN. Informasi dapat disampaikan kepada KPK, baik melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi call center KPK di 198. Masyarakat juga dapat mengakses resume LHKPN pada laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

Data Kepatuhan Eksekutif Provinsi Sulawesu Tenggara per 29 Oktober 2019

NO

INSTANSI

JUMLAH WL

SUDAH LAPOR

BELUM LAPOR

KEPATUHAN

1

Pemkab BOMBANA

60

60

0

100,00%

2

Pemkab BUTON TENGAH

35

35

0

100,00%

3

Pemkab KOLAKA

55

55

0

100,00%

4

Pemkab KOLAKA TIMUR

48

48

0

100,00%

5

Pemkab KOLAKA UTARA

48

48

0

100,00%

6

Pemkab KONAWE KEPULAUAN

37

37

0

100,00%

7

Pemkab KONAWE SELATAN

97

97

0

100,00%

8

Pemkab MUNA

29

29

0

100,00%

9

Pemkab MUNA BARAT

32

32

0

100,00%

10

Pemkot KENDARI

66

66

0

100,00%

11

Pemkab KONAWE

31

30

1

96,77%

12

PemProv SULAWESI TENGGARA

48

44

4

91,67%

13

Pemkab KONAWE UTARA

52

47

5

90,38%

14

Pemkab BUTON

45

28

17

62,22%

15

Pemkab BUTON UTARA

186

106

80

56,99%

16

Pemkot BAUBAU

40

22

18

55,00%

17

Pemkab WAKATOBI

32

13

19

40,63%

18

Pemkab BUTON SELATAN

33

8

25

24,24%

TOTAL

974

805

169

82,65%

Top