Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN Provinsi, Kanwil DJP Provinsi, dan Bank Pembangunan Daerah terkait optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan aset daerah. Penandatanganan dilaksanakan Rabu (23/10) pukul 10.00 WIT bertempat di Gedung Islamic Center Kota Ambon.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa MoU ini meliputi empat lingkup perjanjian kerja sama. Pertama, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang melibatkan antara Gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri.

Kedua, kerja sama terkait sertifikasi aset tanah, penanganan permasalahan aset tanah serta integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah dan zona nilai tanah (ZNT) antara Gubernur dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku serta antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kantor Pertanahan.

Ketiga, terkait KSWP dan potensi perpajakan daerah yang melibatkan kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku. Terakhir, terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan Direktur Utama PT Bank Maluku Malut.

Selain penandatanganan MoU, dalam kesempatan itu KPK juga menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah (APIP). Pelatihan berlangsung sejak Senin hingga Kamis (21 – 24/10) di Kantor Dinas Pendidikan Prov. Maluku.

Alex mengatakan, KPK memandang pelatihan ini penting dilakukan untuk meningkatkan peran dan kapabilitas APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.

“Kapabilitas APIP juga merupakan salah satu area fokus pendampingan KPK terhadap pemerintah daerah,” terangnya.

Selain itu, Alex menjelaskan ada tujuh area fokus lainnya, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah (OPD), dana desa, dan manajemen aset daerah.

Dalam kegiatan ini peserta pelatihan adalah para auditor inspektorat atau pegawai fungsional pada inspektorat yang melakukan fungsi pengawasan. Peserta pelatihan juga diutamakan bagi pemangku jabatan sekretaris inspektorat dan/atau inspektur pembantu dan/atau ketua tim.

Selain oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kegiatan dihadiri oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Effendi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Oloan Sitorus, perwakilan Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku beserta jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.