Komisi Pemberantasan Korupsi memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 35 Penyelenggara Negara aktif/non-aktif dilingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulsel serta beberapa Kab/Kota di Sulawesi Selatan selama lima hari dari 21 Oktober hingga 25 Oktober 2019.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan tersebut berlokasi di Kampus II BPSDM Sulsel. "KPK secara rutin melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal serta pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK),” jelas Febri.

Ia juga menjelaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta seorang penyelenggara negara. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2022, M. Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman juga ikut diklarifikasi laporan hartanya dalam kesempatan ini. Selain itu beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga ikut dalam klarifikasi laporan harta pada periode ini.

Febri mengatakan KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud Pelaporan LHKPN yang akuntabel.

Sejak Tahun 2017 KPK telah memberikan kemudahan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para Penyelenggara Negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

(Humas)

Top