Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) dari 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Tujuan pelatihan ini guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Pegawai SPI BUMN dan BUMD tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan kaitannya dengan operasional BUMN/D. KPK juga berkomitmen untuk membantu menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang profesional dalam menjalankan peran dan tugasnya. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, peran SPI sangat strategis dalam pencegahan korupsi dengan menjalankan fungsi Early Warning System (EWS). “KPK berharap SPI yang kompeten dapat mencegah penyimpangan di tubuh BUMN dan BUMD,” ujarnya.

Febri menjelaskan lebih lanjut bahwa hal tersebut tidak terlepas dari besarnya aset yang dikelola oleh BUMN/D. Saat ini tercatat aset BUMN/D mencapai lebih dari Rp8.092 triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp422 triliun.

Selain itu, KPK juga mencatat jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN sampai dengan 2019, ada 73 kasus dari total 1.007 kasus.

Materi pelatihan yang diberikan selama tiga hari sejak 15 Oktober lalu, diisi oleh penyuluh internal KPK, di antaranya tentang Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pidana Korporasi, Ahli Pembangun Integritas, Konflik Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Pengaduan dan Whistle Blower System, serta Panduan Cegah Korupsi.

Pelatihan diselenggarakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi diselenggarakan sejak Selasa-Kamis (15-17/10) dan diikuti oleh 40 peserta dari  14 BUMN dan enam anak perusahaannya, yakni PT Aero Wisata, PT PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Syariah Mandiri; PT Jasa Marga (Persero), Tbk; PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero); PT Fintek Karya Nusantara; PT Bukit Asam, Tbk; PT Angkasa Pura II (Persero); Perusahaan Umum Perikanan Indonesia; PT Pupuk Indonesia Logistik; Perum PPD; PT Industri Telekomunikasi Indonesia; PT Industri Kereta Api (Persero); PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; PT Primissima (Persero); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero); PT Patra Jasa; PT Perkebunan Nusantara IV; PT Phapros, Tbk; dan PT Swabina Gatra.

Pelatihan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor bisnis, khususnya BUMN/D dan anak perusahaannya. Kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada 23-25 Oktober mendatang khusus untuk PT Pertamina dan 29-31 Oktober untuk BUMN lainnya.

(Humas)