Jakarta, 2 Oktober 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DMP (Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)) dalam perkara dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI Persero) Tahun 2019.

Perkara ini diawali dengan OTT KPK di Jakarta pada Rabu, 31 Juli-Kamis hingga 1 Agustus 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 4 orang di Jakarta dengan 4 tambahan orang yang diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD96.700.

Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara, tidak dibacakan), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT. INTI).

Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk “mengawal” agar proyek Baggade Handling System (BHS), dikerjakan oleh PT. INTI.

Atas dugaan tersebut, DMP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMN agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya. Praktek suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor Swasta. Proses pemilihan unsur Pimpinan BUMN atau BUMD juga perlu menjadi perhatian. Rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon Direksi di posisi sebelumnya mestinya juga menjadi perhatian serius.

KPK terbuka untuk memberikan bantuan Pencegahan Korupsi di BUMN sepanjang ada komitmen yang kuat atau tidak hanya normatif dari unsur Pimpinan instansi terkait.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI