Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pada Selasa (1/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kegiatan ini diikuti perwakilan 26 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah mengikuti rangkaian survei.

Nilai Indeks Integritas SPI 2018 tertinggi diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 poin dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,11 poin. Survei diselenggarakan dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017 – Juli 2018.

“Capaian SPI diharapkan dapat meningkatkan IPK secara keseluruhan, lalu bisa kita integrasikan dengan capaian MCP Korsupgah. Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCP-nya tinggi tapi nilai SPI-nya rendah, bisa jadi administrasinya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karenanya, Alex menambahkan, hasil survei ini agar ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Aspek yang dinilai dalam SPI antara lain budaya organisasi seperti kejadian suap/gratifikasi/keberadaan calo, sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi/pengaduan pelaku korupsi, pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai/promosi jabatan, pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran/perjalanan dinas fiktif/honor fiktif.

Tujuannya adalah untuk memetakan isu integritas dan area rentan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi. Kesadaran ini diharapkan mendorong inisiatif peserta untuk melakukan perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menjelaskan, survei ini juga memberikan gambaran umum permasalahan integritas. Antara lain ditemukan sekitar 22% responden internal pernah mendengar/melihat keberadaan calo. Temuan ini muncul di semua lembaga peserta. Terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebesar 17%.

Wawan melanjutkan, sekitar 25% responden internal pernah mendengar/melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai, juga meningkat dari tahun 2017 yakni 20%. Sekitar 5,6% responden internal pernah mendengar/melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya 4%.

Sementara itu, sekitar 21% responden internal juga cenderung percaya bahwa suap/gratifikasi mempengaruhi kebijakan karir di lembaganya. Sedangkan, terkait gratifikasi, sebanyak 25% responden pengguna layanan melihat/mendengar pegawai menerima suap/gratifikasi. Angka ini turun dari tahun 2017 yang mencapai 30%. Temuan ini juga muncul di semua peserta.

“Temuan lainnya adalah 2 dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, 2 dari 10 Pengguna layanan cenderung tidak percaya bahwa melaporkan korupsi akan mendapatkan perlindungan. Nilai sama ditemukan pada SPI 2017,” papar Wawan.

Pada 2018 survei dilaksanakan terhadap 26 K/L/PD dengan target sampel pada setiap K/L/PD sebanyak 130 responden terdiri atas 60 responden internal yang merupakan pegawai K/L/PD), 60 responden eksternal yaitu para pengguna layanan dan 10 responden ekspert adalah narasumber ahli.

Ke-26 K/L/PD tersebut terdiri atas 6 K/L yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan 20 Pemprov, yaitu Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gororntalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Nilai indeks integritas Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi. Demikian juga dengan Pemprov Sulawesi Tengah, karena kecukupan sampel eksternal tidak terpenuhi.

SPI adalah survei tahunan yang telah dimulai sejak 12 tahun lalu. Pertama kali diselenggarakan pada 2007 dengan mengacu kepada metode yang digunakan oleh Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan dan direkomendasikan oleh Organization for economic Cooperation and Development (OECD). Metode penilaian ini juga telah diterapkan secara luas di beberapa negara dengan nama integrity assessment dan diakui secara internasional.

Sebelumnya, pada 2017 survei dilakukan terhadap 36 K/L/PD. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 diperoleh Pemprov Papua.
Selanjutnya, SPI dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan menjadi prioritas nasional sehingga pemerintah daerah wajib menganggarkan kegiatan ini sesuai Permendagri No.33 Tahun 2019. Survei tahun 2019 yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan melibatkan 542 Pemda dan 84 K/L.

Materi lengkap SPI dapat diunduh disini

(Humas)