Perjalanan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai insersi dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah di Provinsi Jawa Tengah patut diapresiasi.

Diawali dengan penandatanganan peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jateng, sebanyak 35 Bupati dan Walikota se-Provinsi Jateng hari ini menandatangani Peraturan Bupati dan Walikota sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD dan SMP) dan sekolah sederajat lainnya.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pada Jumat (27/9) pagi di Balaikota Pemkot Surakarta bersamaan dengan acara pembukaan kegiatan kampanye antikorupsi Roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Surakarta.
“Bus ini merupakan representasi KPK di daerah. Kehadiran KPK utamanya untuk mendorong upaya pencegahan,” ujar Alex dalam sambutan pembukaan di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa KPK akan membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini. “KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” pesannya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa selama ini Jateng telah mendorong pendidikan antikorupsi agar menjadi gerakan. Saat ini terdapat 68 agen antikorupsi dan sekitar 340an sedang dipersiapkan.

“Pendekatannya harus beragam. Seperti melalui cara-cara keagamaan, kumpul-kumpul di masyarakat, maupun secara formal. Kita juga mendorong antikorupsi sebagai Kuliah Kerja Nyata tematik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pergub Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi di Provinsi Jateng telah ditandatangani pada 8 April 2019. KPK juga mengapresiasi 21 pemerintah daerah lainnya yang berturut-turut telah menerbitkan peraturan sejenis. Hingga 27 September 2019, ke-21 pemerintah daerah tersebut yakni Kota Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Tulungagung, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Garut, Kota Batu, Provinsi Lampung, Kota Gorontalo, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kota Malang.

Peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar implementasi PAK pada 9.105 SD, 2.443 SMP dan 3.456 SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya.

Diperlukan setidaknya empat proses tahapan terkait implementasi PAK pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun tinggi, yaitu terkait regulasi, diseminasi, implementasi dan monitoring evaluasi. Beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Antikorupsi pada Desember 2018. Rakornas tersebut melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.

Keempat kementerian tersebut sesuai rencana aksi yang disepakati telah menerbitkan peraturan menteri dan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019.

Tahapan berikutnya selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya. Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.

Selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tingkat sekolah menengah (SMA) dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar di satuan sekolah dalam mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolah masing-masing.

Tahun ini, kegiatan pelatihan telah dilakukan di 10 daerah fokus sebagai prioritas, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

(Humas)