Sebanyak 106 Guru Besar dari berbagai universitas di seluruh Indonesia menandatangani surat pernyataan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 11 September 2019 sebagai imbauan agar Presiden memikirkan keputusannya dengan matang. Ketua Persatuan Guru Besar Indonesia Gimbal Dolok Pasaribu tidak ingin keputusan itu justru membuat negara ini terpuruk.

“Kami mengharapkan supaya revisi Undang-Undang KPK betul-betul dipikirkan dengan matang. Kami tidak rela negara kita ini terpuruk karena ulah oknum,” ujar Gimbal saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 September 2019.

Gimbal mengatakan bahwa ada beberapa poin yang telah mereka sampaikan kepada Presiden melalui surat tersebut. Pertama, mereka merasa revisi tersebut sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Kemudian, dalam surat itu mereka juga menyatakan sikap menolak revisi atau perubahan Undang-Undang KPK yang akan melemahkan KPK.

“Kami juga meminta agar Presiden menolak revisi undang-undang itu karena tidak sesuai dengan visi misi kerja pemberantasan korupsi dan komitmen Presiden sebagai panglima pemberantasan korupsi di negeri ini.”

Sebelumnya dalam pertemuan delegasi Persatuan Guru Besar Indonesia dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Gimbal menyampaikan bahwa para guru besar telah melakukan diskusi panjang mengenai situasi yang dihadapi KPK.

“Kami terus berdiskusi setiap hari, karena kami merasa harus punya kontribusi,” ujar Sekertaris Jenderal Prof. Muhammad Arif.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari para guru besar. Ia berharap, apa yang disampaikan Persatuan Guru Besar Indonesia bisa di dengar oleh Presiden.

“Terima kasih atas dukungannya. Semoga apa yang kita harapkan segera tercapai.”

(Humas)