Untuk kedua kalinya, saya, Agus Rahardjo, Ketua KPK menyampaikan beberapa hal penting melalui pesan ini.

Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses. 

Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya. Selain anggota DPR, DPRD, Kepala Daerah, ada 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III. Tercatat, Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang  melakukan korupsi juga ikut diproses.

Angka-angka diatas tentu bukan sekedar hitungan numerik orang-orang yg pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor. Kasus-kasus tersebut tentu juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan. Proyek dengan nilai hingga ratusan Milyar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yg mereka sebut commitment fee. Padahal seharusnya uang rakyat Indonesia yg menjadi sumber utama anggaran, harus dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat. Niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi. 

Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK. DPR bersepakat untuk mengusung Rancangan Undang-undang inisiatif DPR. Dalam waktu yang sama, seleksi Pimpinan KPK juga sedang dilakukan di DPR. Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK.

Karena itulah, kemarin, saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan,KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang "secara diam-diam" tiba2 muncul tersebut.

Namun disamping kita bicara tentang data di atas, mungkin kita perlu melihat ke belakang. Sekitar lebih dari 20 (duapuluh) tahun yang lalu, ketika Orde Baru tumbang, reformasi bergulir dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama reformasi.

Ada 2 (dua) Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan KPK disebut secara eksplisit di sana, yaitu:

  1. Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME 
  2. Tap MPR No.  VIII/MPR/2001 TENTANG REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Pasal 2 angka 6, Tap MPR No. VIII/2001

Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah :

6. Membentuk Undang – undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi :

a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Apa yang bisa dibaca dari 2 (dua) Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk.

Tidak cukup hanya Tap MPR, ada 2 (dua) Undang-undang Penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yaitu:

  1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ada bagian penting di UU Pemberantasan Korupsi yang disahkan tahun 1999 tersebut. Pada Pasal 43 diperintahkan pembentukan KPK. Hingga akhirnya lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dari runtut aturan diatas, kita dapat memahami kekeliruan berpikir orang-orang yang mengatakan bahwa KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah ad hoc. Sebuah istilah yang keliru bahkan jika ingin mengatakan bahwa KPK bersifat sementara. Karena Ad Hoc justru berarti untuk tujuan tertentu.

Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important. MK juga menegaskan KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman.

(Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013)

Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Serangan-serangan terhadap KPK mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur, karenanya jika hal itu dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, yg adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yg tidak terlalu lama ke depan.

Korupsi terlalu mengakar sejak lama. Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. Kenyamanan mereka melakukan korupsi tampaknya memang sangat terganggu dengan kerja KPK. Terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK.

Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi. Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh. 

 

Harapan pada Presiden

KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Sampai saat ini, kita masih sering mendengat pernyataan yang tegas dari Presiden yang tidak akan melemahkan KPK. Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama.

Kita paham, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yg konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum. Faktor inilah yg selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi adalah biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara. Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut. 

Di samping itu, kita juga paham, bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Bapak Presiden sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyak nya orang yg ditangkap dan dipenjarakan, namun juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang. Semua wajib mengarah kepada sistem  lebih transparan yg tetap menegakkan integritas. Prosedur dan tata-kelola lebih sederhana waktunya yg lebih cepat serta lebih mengutamakan hasil yang optimal. Saat ini  KPK juga mendampingi seluruh provinsi, kabupaten/kota utk melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata-kelola, dan prosedur, di bidang: perizinan investasi, perencanaan & alokasi anggaran (e-planing & budgeting), pengadaan barang/jasa, pengawasan internal, asset daerah, promosi & rotasi pejabat, dan peningkatan pendapatan asli daerah. 

Dimanapun di dunia, keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi. Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak, peran Presiden sangat penting. Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU. Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat. 

Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua. 

 

 

Salam Anti Korupsi

Agus Rahardjo

 

https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan