Dua bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Yogyakarta, telah dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (4/9). Total nilai wajar bangunan tersebut senilai Rp19,9 miliar.

Barang hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Saut Situmorang menjelaskan bahwa bangunan yang dihibahkan merupakan barang rampasan dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap.

“KPK bukan membagi-bagikan barang, tapi semua ini asetnya pemerintah, aset negara bukan aset KPK,” katanya.

Aset tersebut berada di dua lokasi di Yogyakarta. Yang pertama berada di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan lahan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kedua berada di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik hibah barang rampasan ini yang merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan setahun lalu. Bangunan dan tanah tersebut dikatakan Sri Sultan masih berada di dalam kawasan heritage dan punya nilai sendiri. Selanjutnya, kata dia, bangunan ini akan menjadi wadah aktivitas komunitas seni.

(Humas)

Top