Dalam kegiatan monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Senin (19/8), ada asset Barang Milik Daerah (BMD) dan piutang pajak yang berhasil ditagih dan masuk ke kas Pemprov Sultra, senilai Rp1,2 triliun. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, nilai tersebut merupakan hasil rekonsiliasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di sektor pendidikan, kehutanan, perhubungan, kelautan, perikanan, dan monev pertambangan, sebesar total Rp1,196 triliun. Termasuk, kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemkab/pemkot sebesar Rp1,7 miliar, tertagihnya piutang pajak Kota Kendari melalui SKK kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp611 juta; dan sebanyak 121 bidang tanah senilai Rp15 miliar yang telah selesai disertifikasikan, sehingga potensi kehilangan aset karena belum dilakukan proses sertifikasi dapat dihindari. 

Febri melanjutkan, dari penertiban sektor pertambangan sendiri yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra pada Senin (19/8), KPK telah melakukan evaluasi atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sultra. Tim juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan. 

“Hasilnya, didapatkan sebesar Rp250 miliar telah disetorkan kepada Pemprov Sultra,” katanya 

Selain itu, KPK juga mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak yang menjadi hak Provinsi Sultra yang belum selesai. Karena itu, kata Febri, KPK akan terus mendorong untuk segera dilakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak agar dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah potensi kepemilikian aset berpindah tangan, karena belum melalui proses sertifikasi senilai total Rp 1,076 triliun.

Beberapa di antaranya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 304 perumahan, senilai Rp522 miliar; 731 aset BMD yang belum melalui proses sertifikasi dengan nilai tanah sebesar Rp274 miliar; penagihan piutang iuran tambang dan royalti sebesar Rp203 miliar; pajak air permukaan sebesar Rp17 miliar; dan serah terima 316 aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau senilai Rp59 miliar. 

Febri menjelaskan, kegiatan itu juga membahas terkait upaya optimalisasi PAD dan penertiban aset di Kota Kendari. Khususnya pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset Pemkot berupa kendaraan, rumah dinas, maupun aset-aset yang bersengketa.

Dalam monev yang akan berlangsung hingga Jumat (23/8) di Sultra, kata Febri, setidaknya ada 9 sektor tematik yang menjadi fokus utama, yakni optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan pengelolaan sektor tambang. Enam sektor lainnya, perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu; manajemen ASN; dana desa; dan kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah (APIP). 

Dalam waktu yang bersamaan dengan monev, juga diselenggarakan workshop peningkatan kapabilitas APIP yang juga merupakan salah satu sektor fokus KPK. Kegiatan berlangsung pada Senin-Kamis (19-22/8) di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra, diikuti 36 orang auditor pada inspektorat di pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara.

(Humas)

Top