KPK mendorong pembenahan tata kelola Lapas. Banyak celah untuk menutup potensi rasuah. Rekomendasi dibuat, agar fungsi Lapas lebih optimal.

Tahanan berdesak di Lapas! Bagaimana tidak jika lebih dari seperempat juta penduduk Indonesia saat ini berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kondisi sesak Lapas itu disebabkan kapasitas Lapas yang melebihi daya tampungnya (overcapacity), dan sayangnya, ini nyaris terjadi di semua Rutan dan Lapas. Kelebihan muat di Lapas dan Rutan itu, salah satunya ‘disumbang’ oleh pengguna narkoba yang jumlahnya 42 persen dari jumlah seluruh narapidana/tahanan.

Dampak dari sesaknya Lapas itu pun kian mengular. Mulai dari interaksi suap antara petugas dan narapidana, remisi yang tidak transparan, hingga jual-beli fasilitas yang terbatas di Lapas menjadi hal umum yang terjadi. 

Sejatinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, pembinaan narapidana atau kegiatan pemasyarakatan bertujuan meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali oleh masyarakat. 

Alih-alih dapat hidup secara wajar sebagai warga negara, kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lapas ‘dicemari’ pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di dalamnya.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK pada kurun waktu 2006-2018 menunjukkan modus korupsi dalam Lapas paling banyak berupa pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap (9%), penyalahgunaan anggaran (12%), penyalahgunaan wewenang (17%), dan pengadaan barang/jasa (38%).

Peristiwa tangkap tangan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada 21 Juli 2018, menjadi momentum yang meneguhkan keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada yang ‘tidak beres’ di Lapas dan harus segera diperbaiki. KPK lantas bergerak cepat melakukan kajian mengenai sistem pemasyarakatan guna memperbaiki tata kelola Lapas dan menekan perilaku koruptif dalam kegiatan pemasyarakatan.

Kajian itu memiliki tiga lingkup utama; Perencanaan dan Organisasi yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengendalian dan Pengawasan di bawah wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta Pelaksanaan yang berada dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis (Rutan, Lapas, dan Bapas).

Silakan unduh Integrito Edisi 2 “Sesak Lapas” untuk selengkapnya. 

(Humas)

Top