Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/6).

KPK mengundang Inspektur di 25 Provinsi dan 28 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk berdiskusi mengenai upaya perbaikan dan penguatan fungsi APIP.

“Dengan adanya forum ini, mudah-mudahan kita bisa menghasilkan kesimpulan yang baik terkait dengan persoalan APIP dan apa yang kira-kira bisa menjadi solusi” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya.

Alex menyampaikan bahwa KPK memandang fungsi APIP harus diperkuat agar dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, dengan peran kuat dari APIP dan koordinasi dengan KPK bisa membuat pemberantasan korupsi akan lebih efektif.

“Dengan cara seperti ini pasti pemberantasan korupsi akan berjalan jauh lebih efektif dan jauh lebih efisien dari pada KPK sendiri yang memberantas korupsi” ujar Alex.

Saat ini, masih ada beberapa permasalahan mengenai fungsi dan kewenangan APIP di daerah. Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan Awi Sundari mengatakan salah satu permasalahan yang ada di daerah antara lain tentang kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan.

Pertama, dalam aspek kelembagaan Awi merasa beban inspektorat sangat tidak sebanding dengan beban cakupan lembaga yang ada. Selain itu, ada indikasi benturan kepentingan yang membuat para auditor tidak bekerja secara maksimal.

Kedua, dalam aspek sumber daya manusia, kualItas dan kompetensi auditor menurutnya perlu ditingkatkan. “Secara kuantitas, hampir setiap daerah terutama yang diluar pulau Jawa masih sangat kurang” ungkap Awi.

Dalam aspek anggaran, Awi mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah yang belum merespon himbauan dari Kementerian Dalam Negeri tentang besaran anggaran untuk masing-masing inspektorat.

“Banyak daerah yang belum melakukan penyesuaian anggaran dengan alasan keterbatasan anggaran” katanya.

Terakhir, Awi menyampaikan akan membahas lebih dalam mengenai kewenangan APIP yang selama ini masih minim. Menurutnya, dalam proses audit kewenangan APIP sangat terbatas jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum.

“Dibandingkan dengan aparat penegak hukum, mereka bisa dnegan mudah mengakses data di instansi-instansi tertentu untuk keperluan audit, tetapi kalau APIP kadang masih dipersulit” ujar Awi.

Seluruh aspek persoalan diatas akan dibahas secara mendalam dalam forum ini. Kemudian, kesimpulan dari forum ini akan dirangkum dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, KPK juga akan membuat surat rekomendasi kepada Presiden berdasarkan hasil diskusi hari ini.

(Humas)

Top