“Cegah Korupsi, Hak Rakyat Kembali” 

Setelah melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif terhadap karya-karya peserta kegiatan Apresiasi Jurnalis Lawan Korupsi Tahun 2019, Dewan Juri yang terdiri dari  KPK, Okky Madasari (Penulis) dan Abdul Manan (Ketua Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen) telah menetapkan para pemenang dari masing-masing kategori Jurnalis Profesional maupun Jurnalis Warga. Peringkat pemenang akan diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2019 di Gedung Merah Putih KPK. Panitia akan menghubungi para pemenang untuk menginformasikan mengenai detail kegiatan tersebut. Berikut ini adalah daftar pemenang sesuai abjad.

Jurnalis Profesional:

  1. Achmad Syaiful Afandi – LKBN ANTARA TV - “Dukung Pemberantasan Korupsi dengan Kartun”

  2. Aris Novia Hidayat – Tempo - “Anti Korupsi Sejak Dini”

  3. Darmono – Radar Malang - “Gotong Royong Dukung KPK”

  4. Lukmanul Hakim – TV MU - “Dialog Nasional Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia”

  5. Marselinus Manek – Vox NTT - “Warga Desa Puluhan Tahun Timba Air Kali, Kades Tasain Malah Bangun Jalan yang Kini Mubazir”

  6. Muhamad Ali – Jawa Pos - “Rakyat Bergerak II”

  7. Mulyadi Aldian Noorman – Sindo Trijaya - “Pungli Benih Korupsi”

  8. Riana Afifah Ibrahim – Kompas - “LHKPN, Kekayaan, dan Korupsi”

  9. Sabir Laluhu – Koran Sindo - “Korupsi Kepada Daerah Sampai Kapan”

  10. Yusup Fatoni – LKBN ANTARA TV - “Rutan Batang dijadikan percontohan”

Jurnalis Warga:

  1. Febriant Abby Marcel Mamesah - “Berantas Korupsi”

  2. Harry Sanjaya Putra - “Cegah korupsi lewat JAGA”

  3. Is Ariyanto - “Menyelamatkan Uang Rakyat Dengan E-Retribusi”

  4. Muhammad Iqbal - “Dukungan sekecil apapun, dibutuhkan KPK”

  5. Nurjadi - “Bangga bertransaksi dengan uang bukan dari hasil korupsi”

  6. Petrus Kanisius Siga Tage - “Oligarki dan Terjungkalnya Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”

  7. Retno Septyorini - “Menyelamatkan Ibu Pertiwi Melalui Budaya Anti Korupsi Sejak Dini”

  8. Rilo Pambudi - “Cegah Dini Praktik Korupsi di Tengah Anomali”

*Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
*Pajak hadiah ditanggung pemenang.