Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama alias Thay Ming
Probolinggo, 20 November 1949  
Indonesia

Lebih Lanjut

Harun Masiku

Harun Masiku
Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Indonesia

Lebih Lanjut

Paulus Tannos als Thian Po Tjhin

Paulus Tannos als Thian Po Tjhin
Jakarta, 8 Juli 1954
Indonesia

Lebih Lanjut

Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak
Bokondini, 14 Juni 1973
Indonesia

Lebih Lanjut

Izil Azhar

Izil Azhar
Sabang, 1 Desember 1976
Indonesia

Lebih Lanjut

Surya Darmadi

Surya Darmadi
Medan, 4 Maret 1952
Indonesia

Lebih Lanjut

Mardani H Maming

Mardani H Maming
Batulicin, 17 September 1981
Indonesia

Lebih Lanjut

Samin Tan

Samin Tan
Teluk Pinang, 3 Maret 1964
Indonesia

Lebih Lanjut

Nurhadi

Nurhadi
Kudus, 19 Juni 1957
Indonesia

Lebih Lanjut

Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto
Sidoarjo, 06 Desember 1976
Indonesia

Lebih Lanjut

Rezky Hebriyono

Rezky Hebriyono
Surabaya, 01 Maret 1989
Indonesia

Lebih Lanjut

 

5DB 1559
5DB 8207
YORR0331

Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin hak para tersangkanya yang telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Salah satunya, yakni hak tersangka untuk menerima kunjungan dari luar, baik dari penasihat hukumnya, ataupun keluarga dan kerabat yang berhubungan dengan tersangka. Adapun ketentuan untuk menjenguk tahanan di KPK harus memenuhi sejumlah prosedur yang berlaku. Apa saja itu? Berikut prosedurnya..

  1. Bagi setiap tamu kunjungan harus mendaftarkan diri dulu kepada petugas rutan bagian pendaftaran dengan membawa identitas pengunjung rutan. Setiap tamu kunjungan sudah mengantongi izin berkunjung dari penyidik KPK. Kemudian Petugas rutan melakukan identifikasi dan pencocokan data tsb.
  2. Apabila identitas pengunjung dengan izin kunjungan telah sesuai, petugas mempersilakan pengunjung untuk menukaran Kartu Identitas Pengunjung (KTP/SIM) dengan tanda pengenal pengunjung rutan. 
  3. Selain tanda pengenal, pengunjung juga akan mendapatkan cap stempel dari petugas di bagian lengan pengunjung. 
  4.  Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi dan berkas atau dokumen apapun ke dalam ruang tatap muka. Berkas dan dokumen hanya diizinkan apabila sepengetahuan penyidik dan didampingi aparat penegak hukum (APH).
  5. Petugas akan memeriksa secara teliti barang bawaan pengunjung yang diberikan kepada tahanan. Apabila ditemukan barang yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada tahanan, petugas akan menyampaikan kepada pengunjung untuk kemudian dikembalikan lagi.
  6. Setiap barang yang akan dibawa oleh pengunjung, akan dibatasi oleh petugas tahanan
  7. Barang-barang lain yang tidak bisa diberikan kepada tahanan, akan disimpan di loker yang tersedia sebelum pengunjung masuk ke dalam ruang tatap muka.
  8. Pengunjung mengisi form barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan
  9. Petugas pemeriksa barang akan membawa barang yang telah selesai diperiksa ke tempat yang telah ditentukan. Petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan petugas pengawas kunjungan terkait adanya kunjungan tahanan.
  10. Petugas pengawasan kunjungan akan memastikan kondisi ruang tatap muka aman dan dapat dipergunakan. Kemudian petugas pengawas akan memanggil pengunjung untuk mengisi data yang dibutuhkan
  11. Petugas pengawasan kunjungan menginformasikan petugas jaga rutan adanya kunjungan serta identitas tahanan yang dituju. Petugas jaga rutan akan mengkonfirmasi apakah tahanan bersedia atau tidak untuk dikunjungi
  12. Apabila tahanan bersedia dikunjungi petugas pengawasan kunjungan mempersilakan pengunjung untuk menuju ruang tatap muka. Disamping itu petugas jaga rutan akan mengisi Buku Laporan Jaga Rutan. Sedangkan apabila tahanan tidak bersedia menerima kunjunga, petugas pengawas kunjungan akan menginformasikan kepada pengunjung atas ketidaksediaan tahanan untuk ditemui
  13. Petugas jaga rutan akan melakukan penggeledahan tahanan yang dikunjungi, lalu mengantarkan tahanan ke ruang tatap muka. Selama kunjungan berlangsung, petugas pengawas kunjungan akan melakukan pengawasan terhadap tahanan.
  14. Jika kunjungan sudah selesai, petugas pengawas kunjungan akan melakukan penggeledahan kembali terhadap tahanan kemudian menyerahkan ke petugas jaga rutan untuk dibawa kembali tahanan ke kamar sel
  15. Petugas jaga rutan mencatat kembali di buku laporan bahwa tahanan telah selesai dibesuk. Sedangkan petugas pengawas kunjungan akan membuat laporan pelaksanaan kunjungan tahanan rutan KPK. Laporan tersebut dikirimkan kepada Kepala Cabang Rutan KPK
Top