KPK WHISTLEBLOWER SYSTEM
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang Anda kenal?
Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda mengenal pelaku, misal atasan atau teman kerja, Anda dapat menggunakan sistem ini.
Anda dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang kepada bagian Pengawasan Internal di tempat Anda bekerja. Tidak perlu takut identitas Anda akan terungkap karena KPK akan menjamin identitas Anda. Jadilah whistleblower bagi KPK!
Jika ingin membuat pengaduan untuk
pertama kali, silahkan daftar disini:
Whistleblower
Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, disampaikan bahwa layanan tatap muka dan telepon pengaduan masyarakat di KPK untuk sementara DITUTUP sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan indikasi tindak pidana korupsi secara online melalui media yang telah disediakan sebagai berikut : Whats app : 0811959575 SMS : 08558575575 Email : pengaduan@kpk.go.id KPK Whistle Blower System : http://kws.kpk.go.id
Seseorang yang melaporkan kepada KPK perihal adanya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Sistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:
KPK akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
Ya, pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan/pengaduan yang disampaikan. Respon terhadap laporan/Pengaduan di KWS akan disampaikan maksimal 5 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja, pelapor tidak menanggapi respon petugas atas laporan/pengaduannya, maka petugas akan menyelesaikan proses verifikasi atas laporan/pengaduan yang disampaikan pada sistem pelaporan KWS.
Petugas akan merespon setiap laporan/pengaduan yang disampaikan, untuk itu diharapkan pelapor selalu aktif meninjau pengaduannya pada system pelaporan KWS dan merespon kembali atau memberikan jawaban jika ada pertanyaan yang diajukan oleh petugas penerima pengaduan.
Ya, seluruh laporan/pengaduan pada system pelaporan KWS akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama pada 1 (satu) akun nomor pengaduan. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja
Pelapor dapat menyampaikan dokumen pendukung laporan/pengaduannya pada sistem pelaporan KWS dengan kapasitas 5 MB per dokumen dan 200 MB untuk keseluruhan dokumen. Dokumen pendukung laporan/pengaduan ini menjadi hal yang penting untuk dapat dilengkapi pelapor sebagai bahan analisis bagi tim penelaah/tim pemeriksa.
Pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung tersebut melalui media pengaduan lainnya dengan menginformasikan username pelapor pada sistem pelaporan KWS.
Media pengaduan yang disediakan oleh KPK adalah:
Surat melalui alamat KPK : Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4
Email Pengaduan : pengaduan@kpk.go.id
Call Center KPK : 198
WhatsApp Pengaduan : 0811 959 575
SMS Pengaduan : 0855 8575 575
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
Petugas penerima pengaduan akan melakukan verifikasi laporan/pengaduan pada system pelaporan KWS dalam jangka waktu 5 hari kerja dari sejak laporan/pengaduan diterima.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi atas laporan/pengaduan tersebut termasuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan dan apakah laporan/pengaduan yang disampaikan termasuk pada kewenangan KPK. Apabila laporan/pengaduan yang disampaikan layak untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya yaitu tahap penelaahan (pemeriksaan), maka petugas akan menginformasikan nomor registrasi / nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada system penanganan Pengaduan Masyarakat KPK. Selanjutnya laporan/pengaduan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penelaah pengaduan KPK. Pelapor akan mendapatkan respon baik secara tertulis maupun lisan tindaklanjut hasil penelaahan yang dilakukan. Dalam proses penelaahan tersebut, pelapor dapat dihubungi oleh tim penelaah dalam rangka koordinasi dan penggalian informasi lebih lanjut.
Ya, Pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikannya melalui sistem pelaporan KWS maupun melalui media pengaduan lainnya yang disediakan oleh KPK.
Media Pengaduan yang disediakan oleh KPK adalah:
Email Pengaduan : pengaduan@kpk.go.id
Call Center KPK : 198
WhatsApp Pengaduan : 0811 959 575
SMS Pengaduan : 0855 8575 575
Surat melalui alamat KPK : Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4
Pelapor dapat menginformasikan username Pengaduan nya pada sistem pelaporan KWS maupun nomor registrasi/nomor agenda pengaduan yang terdaftar pada system penanganan dumas yang sebelumnya telah diinformasikan oleh Petugas.
Ya, petugas penerima pengaduan dimungkinkan untuk menanyakan nomor telepon/nomor kontak pelapor yang dapat dihubungi oleh petugas. Nomor telepon tersebut dibutuhkan oleh penelaah kami dalam rangka penggalian informasi lebih lanjut dan koordinasi atas pengaduan yang disampaikan. Perlu ditekankan bahwa KPK menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang disampaikan baik berupa nama dan nomor telepon pelapor. Hanya petugas yang berkepentingan yang akan mengetahui perihal identitas pelapor tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa penyelenggara negara meliputi:
Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kerugian negara dengan suap dan/atau gratifikasi. Kerugian negara adalah selisih atau kekurangan uang, surat berharga, dan barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sedangkan suap adalah pemberian uang, barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut sebenarnya berlawanan dengan penerima. Contohnya adalah seorang kontraktor memberikan suap kepada PPK agar memenangkan perusahaannya dalam suatu lelang, padahal perusahaan kontraktor tersebut tidak memenuhi persyaratan menjadi pemenang lelang. Untuk suap dan/atau gratifikasi tidak ada nominal yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
Dengan demikian apabila KPK melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya diatas Rp 1.000.000.000,00, maka korupsi yang dimaksud adalah korupsi dalam hal perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan, contoh tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa seperti adanya mark up anggaran, rekayasa lelang, proyek fiktif dan lain sebagainya. Sedangkan dalam hal korupsi suap dan/atau gratifikasi tidak mengatur mengenai kerugian negara. Dengan demikian berapa pun nominal uang yang diberikan kepada penyelenggara negara jika berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
Materi pelaporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat disusun dengan memperhatikan dan/atau menguraikan beberapa hal sebagai berikut :
Agar memudahkan proses verifikasi petugas diharapkan kepada pelapor untuk menuliskan judul yang berisi sekurang-kurang peristiwa, tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.