Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Selain mendapatkan penghasilan dari gaji, muncul fenomena bahwa pejabat pemerintahan juga menerima honor atas pekerjaannya. Terhadap hal ini, setujukan Anda jika diterapkan sistem pendapatan tunggal (single salary) di lingkungan instansi pemerintahan?
Telah berakhir pada 2010/2/23 10:54
Setuju 71 % 71 % (567)
Tidak Setuju 27 % 27 % (215)
Tidak Tahu 1 % 1 % (14)
Total Pilihan: 796
Total Partisipan: 796

Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

« 1 (2) 3 4 5 ... 18 »
Poster Thread
Semuel Pongsapan
Posted: 2010/2/21 19:14:32   
 
 KPK Buka Kantor Cabang
Saya seorang PNS yang sangat mendambakan keadilan dan pemberantasan Korupsi dan sangat apresiasi dengan kinerja KPK pada jaman pak Anthasari, yang banyak menyeret pejabat dan koruptor kakap ke penjara, saya berharap pimpinan KPK yang sekarang dapat meneruskan sepak terjang pak Anthasari. Didaerah Korupsi sangat merajalelah pada hampir semua institusi, karena itu saya menyarankan KPK membuka cabang minimal pada semua provinsi, karena saat ini masyarakat masih percaya kinerja KPK dan ditakuti oleh pejabat yang berjiwa korup.
   
Poster Thread
Semuel Pongsapan
Posted: 2010/2/21 18:42:01   
 
 Audit Bersama Pengadaan B/J
Selama ini instansi yang diberi kepercayaan mengawal dan menilai kinerja instansi pemerintah adalah Irjen, Bawasda pada masing-masing departem/daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, masih sering dijumpai menutup-nutupi pelanggaran, mungkin karena takut departemen / daerahnya dianggap tidak memupunyai kinerja baik, dilain pihak masih banyak oknum Irjen/bawasda yang melakukan kolusi dengan pelaksana kegiatan. Contoh, ada temuan kerugian negara 100 juta, oleh oknum tersebut dilakukan negosiasi dengan cara meminta uang kepada pelaksana, sehingga dalam LHP menjadi tidak ada temuan atau ada tetapi tinggal sedikit. Karena itu, sebaiknya KPK,Irjen/Bawasda, Kejaksaan dan BPKP membuat MOU, untuk melakukan audit bersama sekali 2 tahun untuk proses pengadaan diatas 1 milliar. Sebaiknya pada instansi yang banyak ditemukan penyimpangan, pimpinannya langsung diganti dan diproses secara hukum, saya yakin resep ini mampu menurunkan korupsi, karena pejabat rata-rata mau duduk terus sebagai pejabat dan takut masuk penjara.
   
Poster Thread
Semuel Pongsapan
Posted: 2010/2/21 18:22:13   
 
 Hilangkan Honor Pejabat
Pejabat diberikan tunjangan jabatan, paling banyak berjalan dinas, menerima fee dari rekanan kalau ada pengadaan, diberikan uang pemeliharaan kendaraan, tiket perjalanan keluar daerah kebanyakan ditanggung rekanan, tau PPK/PPTK, biasanya bawah 2 SPPD kalau berjalan dinas khususnya ke pusat. jadi honor tidak perlu lagi untuk pejabat tetapi untuk staf biasa perlu kalau dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu.
   
Poster Thread
herdi
Posted: 2010/2/21 13:14:31   
 
 komentar gaji pns
bahkan penerimaan honor pns tsb telah melebihi tingkat kewajaran dan dalam kondisi korupsi waktu yang amat luar biasa, bila dihitung pns masuk kerja dalam arti melakukan kegiatan ditempat bekerja kurang dari 50% waktu yang ditetapkan UU ketenagakerjaan, negara merugi...
   
Poster Thread
m. ikhsan
Posted: 2010/2/21 11:34:07   
 
 honor dan gaji?
gaji merupakan bayaran dari pekerjaannya, untuk apa lagi honor honor boleh dapat kalau dia mengerjakan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh orang lain
   
Poster Thread
Riska
Posted: 2010/2/21 10:14:26   
 
 sistem insentif
hah? memangnya kurang ya gajinya sampe menerima honor atas pekerjaannya? kalo mau, mending seperti karyawan swasta bidang retail aja sistem penghasilannya, yaitu terdiri dari : 1) gaji pokok bulanan (UMR) 2) insentif (diberikan jika bisa melebihi target yg ditentukan atau melebihi standar produktifitas karyawan) sekurang-kurangnya penghasilan gaji pejabat pemerintah (sampai harus nerima honor lagi), masih jauh lebih besar daripada penghasilan karyawan swasta biasa.
   
Poster Thread
Ruddy Sugianto
Posted: 2010/2/20 22:30:55   
 
 Setuju
Penerapan single salary sangat baik dan tepat digunakan didalam pemerintahan sekarang ini, yang notabene getol2nya menabuh genderang perang terhadap korupsi, hanya saja, hati2, banyak pihak yang bakal merasa sangat dirugikan dengan sistem ini, yang paling penting, penerapan singe salary di match kan dengan SIN, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, pegawai negeri akan mengikuti aturan yang ada dalam penerapan sistem salary yang mana tidak akan merugikan rakyat sebagai konsumennya.
   
Poster Thread
m. arif pohan
Posted: 2010/2/20 20:23:14   
 
 awasi calo penerimaan pegawai PTPN IV
pak, tolong diawasi seleksi penerimaan pegawai PTPN IV, karena kami tidak yakin akan kemurnian seleksi penerimaan ini,
   
Poster Thread
Desto Yustisio
Posted: 2010/2/20 19:47:00   
 
 pendapatan tunggal
Pejabat sudah mendapat gaji, tunjangan jabatan bahkan berobat dan makannya pun sudah ditanggung oleh negara belum lagi ada dana rutin yang fiktif. Hanya 20% gaji pegawai swasta yang melebihi gaji pns atau pejabat sedang sisanya dengan gaji yang pas - pasan dan pengangguran tidak kentara.
   
Poster Thread
Suyud Basuni, SH
Posted: 2010/2/20 18:53:23   
 
 Keadilan Ditegakkan, Masih Banyak Orang Yang Membutuhkan
Keadilan harus ditegakkan, tidak melihat dia dari pangkat, jabatan atau golongan. Fenomena gaji bagi pejabat wajar karena memang hasil dari pekerjaannya, tapi tidak wajar jika menerima honor pula atas pekerjaanya>
   
kws