Pemerintah tak ingin berlama-lama membiarkan jabatan yang ditinggalkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lowong. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK saat melawat ke Padang kemarin (28/3).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menuturkan, pembentukan pansel tidak efektif. "Menurut pendapat saya, empat pimpinan KPK saat ini biar bekerja secara profesional hingga habis masa kerjanya pada 2011," katanya ketika dihubungi kemarin.
Setelah masa kerja keempat pimpinan habis, baru pansel menyiapkan lima orang pengganti pimpinan KPK.J asin memaparkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pansel menjadi mubazir.
Sesuai UU No 30/2002 tentang Pimpinan KPK, proses pemilihan pimpinan tersebut memakan waktu enam bulan. "Dengan begitu, pengisian posisi ketua itu tidak efektif. Sebab, dia akan bekerja hanya 1 tahun 3 bulan. Itu kalau ada pemilihan lagi saat masa kerja kelimapimpinan KPK habis pada 2011," paparnya.
Selain itu, kata dia, pemimpin baru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ritme kerja KPK atau sulit melakukan penyesuaian. Jika itu yang terjadi, pimpinan baru tersebut justru akan mengganggu kinerja KPK yang sudah ada.
Senada dengan Jasin, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menganggap pengadaan pansel mubazir. Peneliti hukum ICW Febri Diansyah menuturkan jika pansel jadi dibentuk, maka dalam hal ini pemerintah bersikeras memaksakan agar pimpinan KPK diganti. "Ini sama saja pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat," paparnya.
Dia menilai, empat pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar sudah bisa menjalankan fungsi kepemimpinan KPK. "Artinya, kami lihat pansel itu tidak punya legitimasi di mata masyarakat," imbuhnya.
Lantaran itu, Febri menyarankan DPR agar menolak nama-nama yang diajukan pemerintah nanti. "Supaya hal yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi," tandasnya.
Seperti diberitakan, pasca mundurnya Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Plt Ketua KPK, mekanisme kepemimpinan berubah. Berdasar rapat pimpinan KPK, diputuskan jabatan ketua akan digilir setiap bulan. Ketua bergilir ini menggunakan mekanisme pelaksana harian (Plh).
Untuk April mendatang, Ketua KPK dijabat Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar. Haryono menjabat hingga 30 April. Setelah itu, rapat pimpinan KPK menentukan ketua Plh pada bulan berikutnya.
Wakil Ketua, Komisi III (bidang hukum) DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, konsep pemilihan ketua KPK yang disampaikan Patrialis itu belum final. "Itu kan kemauan pemerintah. Belum tentu disetujui DPR. Mekanisme pemilihannya kan tetap di DPR," kata Aziz di Jakarta (27/3).
Prosesnya, kata Aziz, pemerintah mengajukan kepada DPR beberapa nama calon pimpinan KPK. DPR lantas memilih nama-nama tersebut. Calon pimpinan itu, kata Aziz, tidak mesti jadi ketua. Bisa jadi, agar operasional KPK tetap lancar, pimpinan baru KPK terpilih tidak jadi ketua. Tapi jadi wakil ketua. Sedangkan ketua KPK dipilih dari wakil ketua yang lama. Yakni antara Haryono Umar, M. Jasin, Chandra Hamzah, atau Bibit Samad.
Berdasar pasal 30 UU No 30/ 2002 tentang KPK, lembaga legislatif itu memang berhak memilih ketua, "Calon yang diajukan pemerintah kan tidak harus jadi ketua. Sangat mungkin ada kocok ulang. Itu kami yang menentukan," kata Aziz.
Sumber: Rakyat Merdeka, 28 Maret 2010
|