Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Negara (PN) atau Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN yang belum sempat mengikuti sosialisasi atau belum memahami cara pengisisan LHKPN, untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Pengisian LHKPN. Bintek akan dilaksanakan dalam delapan angkatan, mulai Maret - Oktober 2007.
|