Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai cara mendapatkan formulir laporan harta kekayaan penyelengara negara dan surat tanda terima laporan kekayaan calon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti pemenuhan syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: |