PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. |