 Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan profesionalisme, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan. Penataan ulang terhadap birokrasi manjadi hal yang mendesak dilakukan manakala praktik atau bentuk birokrasi yang selama ini dijalankan cenderung membuat sebagian besar masyarakat alergi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi.
Layanan publik seharusnya merupakan pemberian layanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk kewajiban aparatur pemerintah kepadamasyarakat dengan berlandaskan pada azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dalam upaya memperbaiki kondisi tersebut maka perbaikan pada layanan publik merupakan salah satu pintu masuk untuk memulihkan kondisi yang ada. |