|
|
|
|
|
|
Berita : Anggodo Hanya Divonis 4 Tahun
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/9/1 10:40:00 (195 Pembaca) |
Majelis haÂkim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dengan empat tahun penjara. Ia diputus bersalah dalam kasus suap pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba. Selain itu, Anggodo wajib membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. |
|
|
Berita : KPK geledah Sumitomo
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/9/1 7:40:00 (296 Pembaca) |
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin melakukan penggeledahan kantor PT Sumitomo Indonesia terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik (KRL) bekas asal Jepang dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perkeretaapain Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan penggeledahan kantor yang berlokasi di Gedung Summit Mas, Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat, tersebut dilakukan lebih dari enam penyidik. |
|
|
Berita : Dirjen LPE ESDM Jadi Tersangka KPK
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/30 8:20:00 (375 Pembaca) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacob Purwono dan pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya sebagai tersangka kasus pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan KPK telah menemukan pelanggaran perundangan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Th 2003 serta perubahan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. "Dalam proses ini diduga dilakukan oleh tersangka JP (dirjen LPE) dan RS selaku pejabat pembuat komitmen," kata Johan di Jakarta, Minggu (29/8). |
|
|
Berita : KPK Apresiasi Kewenangan Menyidik Kasus
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/30 8:10:00 (158 Pembaca) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada DPR yang telah memberikan wewenang untuk menyidik kasus-kasus pencucian uang, meskipun dengan syarat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Marta Hamzah, dalam acara buka puasa bersama di Kantor KPK, Jumat (27/8).
Menurut Chandra, pemberian kewenangan tersebut dilakukan dalam rapat Tim Perumus Rancangan Undangg-Undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "KPK memberi apresiasi kepada DPR yang pada akhirnya menyetujui pemberian kewenangan penyidikan kasus money laundering yang predikat kriminalnya adalah korupsi," kata Chandra. |
|
|
Berita : Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/30 8:00:00 (236 Pembaca) |
Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Lembaga antikorupsi itu memperingatkan, pemberian hadiah atau uang yang terkait denganjabatan maupun kewenangan penyelengÂgara negara dan PNS dikategorikan sebagai suap. Karena itu, penyeÂlenggara negara atau PNS penerima hadiah tersebut bisa dipidanakan. |
|
|
|
|