|
|
|
|
|
|
Berita : KPK Ajukan Tuntutan Maksimal
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/25 8:20:00 (30 Pembaca) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus korupsi, menyusul remisi yang berulang kali diterima narapidana korupsi.
"Kita perlu sikapi (pemberian remisi) dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari (tuntutan) kemarin,’’ kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (24/8). |
|
|
Berita : 13 Hari untuk Kirim CDR
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/25 8:10:00 (29 Pembaca) |
Rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dipastikan tidak ada. Sementara itu, kebenaran call data record (CDR) yang dimiliki Polri tidak bisa terungkap.
Pasalnya, CDR itu terlambat dikirim. "Sehubungan dengan diterimanya barang bukti CDR yang disampaikan Kabareskrim Mabes Polri pada 23 Agustus 2010 pukul 15.12 WIB, kami akan menyerahkan CDR ini," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Kadek Weradana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. |
|
|
Berita : KPK Kecewa Koruptor Diberi Remisi
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/25 8:00:00 (33 Pembaca) |
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, mereka tidak terlibat dalam pemberian remisi kepada narapidana koruptor. Bahkan, lembaga itu tidak menyetujui pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
”Kami tidak pernah diajak koordinasi soal pemberian remisi. Pak Haryono Umar sudah menegaskan hal itu, KPK tidak tahu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/8). |
|
|
Berita : KPK Minta Perketat Syarat Remisi
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/24 9:40:00 (160 Pembaca) |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengutarakan, KPK mengusulkan syarat remisi dan asimilasi untuk terpidana korupsi harus diperketat. Remisi, asimilasi, dan grasi terhadap koruptor dinilai akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
”Kami sudah mendiskusikan. Usulannya syarat pemberian remisi harus diperketat untuk terpidana korupsi,” papar Johan di Jakarta, Senin (23/8). |
|
|
Berita : Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun
|
| Dikirim oleh humas pada 2010/8/24 8:10:00 (140 Pembaca) |
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Ismeth terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. ”Menyatakan, terdakwa Ismeth secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan amar putusan di PengadilanTipikor, Jakarta, kemarin. |
|
|
|
|