Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id  Simak talkshow interaktif "KPK Menjawab" di Radio LIIUR  FM 90.9 MHz Tulungagung setiap Selasa, pukul 09.00-10.00 WIB;  dan Volare FM 103.4 MHz Pontianak setiap Rabu, pukul 08.00-09.00 WIB  Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun   
 

     
 BERITA
 SIARAN PERS
 BERITA KPK
 PENGUMUMAN
 PENELITIAN DAN
 PENGKAJIAN
 LAPORAN TAHUNAN
 GCG & ETIKA BISNIS
   
(1) 2 3 4 ... 233 »
Berita : 124 Anggota DPD Umumkan Kekayaan
Dikirim oleh humas pada 2010/3/17 8:50:00 (39 Pembaca)

Sebanyak 124 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan laporan harta kekayaannya secara terbuka di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah harta tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Delapan anggota lainnya akan menyusul karena walaupun sudah ada dokumen LHKPN.Namun menurut verifikasi, persyaratan belum lengkap dan belum dapat diumumkan,” ujar Ketua DPD, Irman Gusman di Gedung DPD Jakarta, kemarin.

Baca Selengkapnya... | 2327 bytes | Kirim Komentar?
Berita : KPK Periksa Herman Felani
Dikirim oleh humas pada 2010/3/15 12:10:00 (114 Pembaca)

Setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekanan proyek iklan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang juga mantan aktor tahun 80-an, Herman Felani, akhirnya memenuhi panggilan penyidik komisi itu, kemarin.

Herman yang diperiksa sebagai Direktur PT Global Vision hadir di KPK didampingi kuasa hukumnya, Alamsjah Chanafiah. Menurut Alamsjah, perusahaan kliennya tersebut bertugas menyalurkan iklan layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta ke sejumlah stasiun televisi. "Jadi bukan rekanan langsung Pemprov DKI, tapi penyalur iklannya saja. Kalau rekanannya adalah CV Sandi Perkasa," kata Alamsjah.

Baca Selengkapnya... | 3123 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Rekanan Bupati Supiori Divonis 9 Tahun
Dikirim oleh humas pada 2010/3/15 12:00:00 (132 Pembaca)

Komisaris PT Multi Makmur Jaya Abadi, Suryadi Sentosa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar. Dia terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi bersama Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas PNS, dan renovasi Pasar Sentral di Supiori, Papua.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/3).

Baca Selengkapnya... | 1583 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Setelah Bachtiar, KPK Bidik Tersangka Lain
Dikirim oleh humas pada 2010/3/15 11:50:00 (95 Pembaca)

Komisi Pemberantasan Korupsi membidik tersangka lain dalam kasus pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2007. "Salah satu pasal yang digunakan itu Pasal 55 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi tadi malam. "Artinya, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama."

Johan tak memerinci apakah tersangka lain yang dimaksud berasal dari Kementerian Sosial atau dari rekanan swasta. "Untuk sementara itu dulu. Satu tersangka (Bachtiar Chamsyah)," kata dia.

Baca Selengkapnya... | 2293 bytes | Kirim Komentar?
Berita : Bupati Supiori Divonis 3 Tahun
Dikirim oleh humas pada 2010/3/12 12:00:00 (46 Pembaca)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori Jules Fizgerald Warekar. Jules terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati yaitu dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) untuk pembangunan sejumlah proyek yang menggunakan APBD 2006- 2008.

Nilai sejumlah proyek tersebut mencapai Rp106,361 miliar. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tegas Ketua Majelis Hakim Herdy Agustin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,kemarin.

Baca Selengkapnya... | 1984 bytes | Kirim Komentar?
(1) 2 3 4 ... 233 »
INTERAKSI

KPK ONLINE MONITORING SYSTEM

POJOK ANTI KORUPSI

PENGADAAN

PERPUSTAKAAN