Dikirim oleh humas Date 2010/3/9 8:20:00
Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono dituntut 10 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Hariadi diduga terlibat korupsi pengadaan outsourcing dan pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi PT PLN Distribusi Jatim 2004–2008 senilai Rp175 miliar.
Selain tuntutan hukuman 10 tahun, jaksa meminta agar majelis hakim dalam vonis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan menjatuhkan pidana denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar pada terdakwa.
”Menyatakan, terdakwa Hariadi Sadono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata anggota JPU Chatarina Muliana Girsang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba. Menurut JPU, dari 28 orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan membuktikan Hariadi Sadono telah memperkaya diri sendiri Rp6,5 miliar yang didapat dari rekanan dalam proyek tersebut yakni dari PT Altelindo Karyamandiri Rp50 juta per bulannya dalam kurun waktu 34 bulan.
Sementara dari PT Arti Duta Aneka Usaha Tunai senilai Rp1,4 miliar yang dititipkan di rekening istri Haryadi yang bernama Diana Ulfah. Selain itu, terbukti PT Altelido selaku rekanan PLN Jatim dalam proyek sistem pelayanan pelanggan ini telah mengeluarkan biaya entertaiment yang cukup besar untuk pejabat PLN terkait proyek CMS ini hingga total senilai Rp27,4 miliar, dalam kurun waktu 2005–2007.
Hariadi Sadono akan mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan. Hal tersebut dikatakan Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum Hariadi Sadono usai sidang di pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Menurut Alamsyah, tuntutan tim JPU akan ditanggapi dalam pledoi pada 19 Maret mendatang. Sebelumnya Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, dalam perkara proyek CMS, PLN mengacu pada keputusan direksi perseroan sehingga harus tunduk pada hukum privat bukan UU Korupsi.
Terkait rekening-rekening yang di pertanyakan oleh tim JPU KPK di persidangan, Alamsyah menguraikan, banyak rekening Hariadi yang ditutup.Sehingga,lanjut dia,tidak relevan jaksa mendakwakan keberadaan rekening tersebut dalam perkara korupsi CMS PLN Jatim.
Sumber: Seputar Indonesia, 9 Maret 2010
|