|
Kemitraan
Polls
GCG & Etika Bisnis
|
|
Makalah : Menyiasati Hukum Mengincar Kakap
|
|
Posted by : adminweb on 2006/7/10 17:07:10 (9114 reads) |
Menyiasati Hukum Mengincar Kakap Daya cengkeram KPK telah sampai ke mana-mana. Masih terkendala masalah hukum. Sudah tidak menebar jaring. Mengincar kakap.

 | Ruang pejabat negara untuk mengeruk uang di luar gaji resmi tampaknya kian sempit. Sinyal itu semakin jelas ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, menyerukan agar penyelenggara negara membiasakan hidup dari pengeluaran resmi yang dikeluarkan negara. Kalau tidak, lihat saja! Jangankan di dalam negeri, kasus korupsi pejabat Indonesia nun di negara jiran pun kini tak luput dari cengkeraman KPK. Demikian pernyataan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Senin lalu. Ia mengatakan, temuan kasus korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, Tokyo, dan KJRI Penang telah dipasrahkan ke KPK. Tak kurang dari mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Erick Hikmat Setiawan, dihadapkan ke pengadilan tindak pidana korupsi karenanya. Ia didakwa melakukan korupsi senilai Rp 13,5 milyar selama Februari 2004 hingga Oktober 2005. ‘’Pungli senilai Rp 7,8 milyar di KBRI Kuala Lumpur Unit Imigrasi telah diproses di pengadilan tindak pidana korupsi,’’ Menteri Hassan menambahkan. Hingga akhir Mei lalu, ada 11 perkara di tangan KPK yang memasuki tahap penuntutan. Bahkan Jumat pekan lalu, empat di antaranya, terkait percobaan penyuapan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Probosutedjo, telah divonis. Keempat perkara itu melibatkan terdakwa pengacara Harini Wijoso dan lima pegawai MA.
Sayang, tak satu pun dari keempat kasus itu yang dakwaan utamanya dapat dibuktikan jaksa penuntut umum KPK di pengadilan. Walhasil, dalam perkara Harini, misalnya, majelis hakim hanya menjatuhkan separuh dari delapan tahun tuntutan jaksa. | | Sejak beraksi dua tahun silam, tampaknya KPK masih harus berhadapan dengan kendala hukum. Misalnya ketika KPK menyidik mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Pada saat itu, rekanan Puteh, Bram Manoppo, mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) atas Pasal 68 Undang-Undang (UU) KPK terhadap Pasal 28i UUD 1945. Pasal 68 itu menyebutkan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perbuatan korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK berdasarkan ketentuan Pasal 9. Sedangkan Pasal 9 mengatur sejumlah alasan pengambilalihan, seperti jika penanganannya di lembaga lain berlarut-larut. Atas permohonan uji materiil itu, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan, KPK tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum UU KPK diundangkan, 27 Desember 2002. Dengan kata lain, UU KPK tidak berlaku surut (asas nonretroaktif). Perdebatan hukum semacam itu, menurut Ruki, cukup menguras energi KPK. ‘’Tenaga kami yang sedikit jadi tersedot ke sana,’’ ujarnya. Belajar dari kasus itu, ia memilih bersikap serba hatihati. Namun itu tidak berarti kasus-kasus pra-KPK yang menarik perhatian masyarakat tidak bisa disentuh. Sebab undang-undang memberi kewenangan pada KPK untuk melakukan supervisi. ‘’Kalau perlu, kami kucek-kucek,’’ kata Ruki.
Di Mabes Polri, misalnya, kini KPK menyupervisi dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Palembang, di PT PLN. Demikiaan pula perkara suap Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. Atau, di Kejaksaan Agung, KPK menyupervisi perkara penyelewengan kredit Bank Mandiri oleh E.C.W. Neloe dkk. Meski begitu, nilai KPK di mata publik belum terlihat moncer. Buktinya? Jika diukur dalam skala 0-10, Ketua Komisi III DPR-RI, Trimedya Panjaitan, memberi nilai 6 atas kinerja KPK. Ke depan ia berharap, KPK berani mengambil alih kasus bernilai besar, seperti penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK diharapkan memfokuskan diri pada penyelamatan aset. ‘’Bukan semata-mata menahan orang,’’ ujar politisi PDI Perjuangan itu. | 

| Di mata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, KPK hanya merupakan respons terbatas pemerintah atas tekanan masyarakat. Dikatakan terbatas, karena lembaga itu dipereteli kekuatannya.
Caranya dengan menaruh pejabat-pejabat lama, pembatasan anggaran, dan kurangnya akses lembaga untuk menjalankan tugasnya. ‘’Seperti ada usaha mempersulit,’’ ujar Teten kepada Alexander Wibisono dari GATRA.
Padahal, keadaan itulah yang ditakutkan pengusaha. | 
|
 |  | 
| Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, khawatir KPK menjadi alat pemerintah untuk melakukan ‘’tebang pilih’’ dan mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan koruptor-koruptor besar tidak ditangani. "Akhirnya semua yang menentukan adalah the man behind the gun, bukan lembaganya", kata Sofyan. Bagi pengusaha, korupsi membuat ongkos ekonomi jadi tinggi. Karena itu, Sofyan memandang tindakan pencegahan lebih penting dibandingkan dengan tindakan represif. Apalagi ada pandangan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli. ‘’Dengan kondisi macam itu, pengusaha yang mau baik jadi pusing,’’ katanya. Sebaliknya, lanjut dia, pengusaha bandit jadi senang karena bisa bermain di antara yang kusut. Sebenarnya, masih kata Sofyan, KPK pernah secara khusus meminta para pengusaha bekerja sama memberikan data dan informasi dalam rangka penegakan hukum. Namun permintaaan semacam itu terbentur kendala aturan perlindungan saksi. "Pengusaha bisa susah", ujarnya. Kekosongan hukum itu diakui penasihat KPK, Abdullah Hehamahua Untuk memperkuat diri, | KPK butuh seperangkat undang-undang. Yakni UU Perlindungan Saksi, UU Kekebasan Memperoleh Informasi, UU Kerahasiaan Negara, dan UU Pembuktian Terbalik. ‘’Kalau keempat undang-undang itu sinergis dan tidak parsial, itu sangat membantu KPK,’’ katanya. KPK pernah terpukul ketika Khairiansyah, peniup peluit kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), belakangan malah diperkarakan. Akibatnya, orang lain yang bersedia menjadi peniup peluit kasus kakap pun balik arah. Padahal, seandainya ada UU Perlindungan Saksi, ia bisa dijadikan saksi mahkota yang berhak atas keringanan hukuman. Sekalipun demikian, dalam pandangan mantan anggota tim perumus UU KPK, Indriyanto Seno Aji, sejauh ini KPK telah mampu menunjukkan eksistensi. Tetapi, untuk menjadi ikon pemberantasan korupsi, KPK baru bisa mencapainya 10-15 tahun lagi. Jika diukur dalam skala 0-10, Indriyanto memberi nilai 7,5 untuk KPK. Indikasi keberhasilan terlihat dari penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian publik, seperti kasus KPU dan percobaan penyuapan hakim agung. | Minusnya, kata Indriyanto, masih ada kasus yang tidak diungkap. Contohnya kasus pencucian uang yang melibatkan sejumlah jenderal di Polri. Ia menduga, itu terjadi karena KPK ewuh pakewuh mengingat pimpinannya adalah pensiunan jenderal Polri. Yang mengkhawatirkan, masih kata Indriyanto, KPK sudah menyimpang dari ide awal pembentukannya. Semula KPK dibentuk dengan prioritas kerja pencegahan korupsi, seperti melakukan pembenahan sistem administrasi yang memberi peluang korupsi. Sekarang justru aspek itu yang dirasa minim dilakukan KPK. Ruki punya jawaban atas kritik Indriyanto. Menurut Ruki, di tengah tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, KPK memilih mengutamakan penindakan. Upaya membangkitkan masyarakat agar mengatakan tidak pada korupsi baru bisa muncul jika ada harapan. ‘’Penindakan diberi porsi besar dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,’’ ujarnya. Strategi pun diubah dari menebar jaring menjadi mengincar kakap. | Fakta Seputar KPK
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk atas perintah Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga ini dikendalikan oleh lima pimpinan yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk pertama kalinya, pimpinan KPK dilantik dan diambil sumpahnya pada 29 Desember 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
KPK bertugas melakukan koordinasi sekaligus supervisi terhadap instansi pelaksana pem-berantasan korupsi. Selain itu, juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ter-hadap kejahatan korupsi. KPK betugas pula melakukan pencegahan perbuatan korupsi serta men-gawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan apabila kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. Syarat lain, bila prosesnya berlarut-larut, penanganan bertujuan melindungpelaku sesungguhnya, mengandung unsur korupsi, ditemukan campur tangan legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Atau apabila penanganannya sulit dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Adapun perkara yang ditangani KPK adalah yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait perbuatan korupsi aparat tadi. Selain itu, kasus yang men-dapat perhatian dan meresahkan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara sedikitnya Rp 1 milyar, juga merupakan kewenangan KPK. Untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan wewenang, KPK menyusun kode etik pimpinan KPK.
Hingga Mei 2006, KPK diperkuat oleh 310 personel. Jumlah penyelidiknya 15 orangpenyidik 43 orang, dan penuntut umum 19 orang. |
|
|
Komentar2 merupakan tanggungjawab pengirim. Kami tidak bertanggungjawab terhadap isinya.
|
Pengadaan
Publikasi
|