Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Tjahjo diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada periode 2004-2009.
Tjahjo Kumolo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/11), sekitar pukul 09.00 dan diperiksa hingga pukul 15.15. Kepada wartawan yang mencegatnya di pintu belakang KPK, Tjahjo mengatakan, dia diperiksa seputar posisinya sebagai Ketua Fraksi PDI-P saat pemilihan.
Tjahjo mengatakan telah memberikan arahan kepada anggota F-PDIP untuk memilih Miranda. ”Iya, memang ada dong. Kalau semua hal yang diputus fraksi itu adalah arahan dari ketua fraksi. Keputusan itu adalah hak saya sebagai ketua fraksi. Dari semua calon, dia yang terbaik,” kata Tjahjo. Tjahjo menambahkan, hak dia sebagai ketua fraksi juga termasuk saat mengarahkan anggota dalam pemilihan Panglima TNI, Kepala Polri, ataupun pimpinan KPK.
Ketika ditanya seputar uang dalam pemilihan Miranda, Tjahjo mengaku tidak tahu. ”Soal ada isu uang, itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu. Kalau ke saya, tidak ada,” kata dia.
Tjahjo menambahkan, dia tidak pernah bertemu dengan Miranda dan tidak mengikuti pertemuan di Hotel Dharmawangsa. ”Tetapi, kalau ada anggota yang mau kenal Miranda, itu sah-sah saja,” kata dia.
Kasus dugaan suap ini berkembang setelah Agus Tjondro mengaku menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan seusai Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
KPK telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka adalah Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu. Endin baru-baru ini membantah telah menerima cek perjalanan itu.
Miranda Goeltom sendiri sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Miranda bersikukuh tidak memberikan uang kepada DPR dalam pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sumber: Kompas, 6 November 2009