Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk tiga orang tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 yang memenangkannya.Usai enam jam memberi keterangan kepada penyidik, Miranda menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk tiga tersangka kasus suap tersebut. "Saya jadi saksi untuk tiga orang tersangka," kata Miranda.
Miranda membantah pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Hotel Darmawangsa seperti sering diungkapkan Agus Condro yang pertama kali membongkar kasus dugaan suap tersebut.
Pertemuan itu, menurut Agus, dilakukan sehari sebelum pemilihan Deputi Senior Gubernur BI yang akhirnya memang dimenangkan Miranda, menggantikan Anwar Nasution. Pertemuan tersebut, menurut Agus, memang semacam forum untuk memperkenalkan anggota Fraksi PDIP kepada Miranda.
Pemeriksaan Miranda kemarin adalah yang kedua kali untuk kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004. Pada pemeriksaannya yang pertama, akhir Oktober 2009, Miranda harus menjawab pertanyaan penyidik selama lima jam. Padahal, dikabarkan hanya lima pertanyaan yang diajukan penyidik waktu itu. Namun, Miranda dikabarkan menjawab setiap pertanyaan dengan komprehensif dan membutuhkan waktu lama.
Kasus itu berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politikus PDIP itu mengaku telah menerima traveller's cheque (cek perjalanan) senilai Rp 500 juta sebelum pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 dilakukan Komisi IX DPR.
Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR pun menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Sebelumnya, Dudhie menyatakan bahwa dia diperintah memilih Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI oleh petinggi Fraksi PDIP. Namun, dia membantah bahwa petinggi itu adalah Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis. Keempat tersangka kasus tersebut dijerat dengan Pasal 5, 11 dan 12 (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan, komisi yang dipimpinnya terus menyelidiki dugaan suap pada proses bail-out Bank Century sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita lihat saja nanti dari kasus Bank Century. Kami sudah melakukan penyelidikan, tapi masih menunggu audit yang dilakukan BPK," kata Tumpak.
Sumber: Suara Karya, 5 November 2009
Foto: Antaranews.com