Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  Berita pada website KPK kini bisa diakses di jejaring sosial Twitter. Klik di sini untuk mengaksesnya   Surat edaran KPK mengenai petunjuk teknis penyampaian dan pengumuman laporan harta kekayaan (LHKPN) dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilihat di sini
 

Berita : Rokhmin Dahuri Diperiksa 9,5 Jam
Posted by admin on 2006/11/30 12:04:16 (1244 reads)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menjalani pemeriksaan selama sekitar 9,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/11). Ini pemeriksaan kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengumpulan dana non-bujeter di DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) sebesar Rp 15 miliar.

 









Rokhmin yang mengenakan setelan kemeja batik hijau keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika berjalan menuju mobil Honda Odyysey warna abu-abu, ia hanya tersenyum kepada wartawan sambil mengelak menjawab berondongan pertanyaan. Mukanya terlihat lelah.


"Ke pengacara saya saja," katanya singkat kepada wartawan di kantor KPK, Rabu malam.


Ketika Media Indonesia menanyakan apakah ia mengetahui adanya perusahaan perikanan milik Pengusaha Tomy WInata di Tual, Maluku Tenggara, Rokhmin menjawab, tidak tahu, pemeriksaannya belum selesai. Ia pun masuk ke mobil.


Pengacara Rokhmin, Herman Kadir kepada wartawan membantah pemeriksaan kliennya terkait dengan saksi Tomy Winata, bos Grup Usaha Artha Graha. Ia membantah adanya pertanyaan soal aliran dana dari Tomy Winata ke pihak DKP.


"Gak ada kaitannya dengan itu. Tidak ada pertanyaan itu," kata Herman.


Menurutnya, Rokhmin masih ditanya soal pengumpulan dana nonbujeter yang Rp15 miliar itu. Ia menambahkan, kebijakan itu sudah dilakukan sejak sebelum Rokhmin menjabat menteri.


"Dari zaman menteri Sarwono (Sarwono Kusumaatmaja, Menteri Eksplorasi Kelautan 1999-2001)," katanya.


Ia mengatakan, pengumpulan dana itu sudah merupakan kebiasaan di lingkungan DKP. Kendati demikian, katanya, tak ada kebijakan tertulis tentang itu, termasuk dasar keputusan menteri. "Itu sudah kebiasaan."


Ketika ditanyakan status Rokhmin sebagai tersangka, Herman menolak menjelaskan. "Nantilah, belum bisa saya komentari."


Selasa (28/11) lalu, Rokhmin juga menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 12 jam sejak pukul 09.00 WIB. KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DKP Andin H Taryoto sebagai tersangka kasus tersebut. Kini Andin mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.


 

Dikutip dari Media Indonesia On-line, 30 November 2006

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article