Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Berita : Mantan Kepala Pajak Bandung Divonis 6,5 Tahun
Dikirim oleh humas pada 2010/7/28 8:10:00 (150 Pembaca)

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Edi Setiadi divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Bank Jabar. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Nani Indrawati, sewaktu membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/7), menilai Edi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Atas vonis itu, Edi dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Rudi Margono menyatakan banding.
Putusan terhadap Edi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin lalu, Edi diminta membayar uang pengganti Rp 565 juta pula.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sebagai petugas pajak, Edi juga mengkhianati amanat dalam menghimpun pajak bagi kesejahteraan rakyat. Perbuatan Edi juga bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Hal yang meringankan, Edi belum pernah dihukum, memiliki keluarga, dan berlaku sopan dalam persidangan.

Edi bersama petugas pajak lainnya, yakni Roy Yuliandri, Dedi Suwardi, dan Muhammad Yazid, terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Bank Jabar Umar Sjarifudin senilai Rp 2,55 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas pengurangan pajak Bank Jabar periode 2001-2002 dan jasa konsultasi.

Umar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 April lalu, divonis tujuh tahun penjara sebab terbukti korupsi dan menyuap. Dedi Suwardi yang saat itu sebagai supervisor pajak ditetapkan sebagai tersangka dan pada 20 Juli lalu ditahan KPK.

Roy yang menjadi ketua tim pemeriksa pajak dan Yazid selaku pemeriksa pajak, Selasa, diperiksa di KPK sebagai saksi.

Sumber: Kompas, 28 Juli 2010

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
kws